PERPRES NOMOR 152 TAHUN 2014

PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:152
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Teknologi
Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai perguruan tinggi negeri
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 2

Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaiman:
dimaksud dalam
Pasal
1
menyelenggarakan pendidika
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam
sejumlah
rumpun
ilmu
pengetahuan
dan/atau
teknologi
tertentu,
dan
jika
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan
profesi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

NN
SN
2,

Pasal 3
(1) Segala
pembiayaan
yang
diperlukan
bagi
penyelenggaraan
Institut
Teknologi
Bacharuddin
Jusuf Habibie dibebankan pada Anggarun Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah
Daerah
dapat membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik
secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendir
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 5

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
Agar,

3 A3

ak
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.