PERPRES NOMOR 154 TAHUN 2014

KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:154
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. BAB II … BAB II KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH

PASAL 2

BAB II KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:

a. kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;

b. kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;

c. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan

d. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan. BAB III KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT

PASAL 3

BAB III KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, terdiri atas:

a. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian;

b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan

c. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di Kementerian Kehutanan. Pasal 4 …

PASAL 4

BAB III KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 5

BAB III KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:

a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;

b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;

c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;

d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan

e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta. Pasal 6 …

PASAL 6

BAB III KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PUSAT
Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT PROVINSI

PASAL 7

BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan.

PASAL 8

BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur pemerintah daerah provinsi.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.

(3) Keanggotaan …

(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.

PASAL 11

BAB IV KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.

(2) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.a.

(3) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V … BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PASAL 12

BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan.

PASAL 13

BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

(2) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.

PASAL 14

BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(2) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(4) Ketentuan …

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 16

BAB V KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penyelenggaraan fungsi penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi berkesesuaian. BAB VI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KECAMATAN

PASAL 17

BAB VI KELEMBAGAAN PENYULUHAN
(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.

(3) (3) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

PASAL 18

BAB VI KELEMBAGAAN PENYULUHAN
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:

a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;

b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;

c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;

d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;

e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan

f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. BAB VII … BAB VII TATA KERJA

PASAL 19

BAB VII TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 18, masing-masing kelembagaan penyuluhan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 20

BAB VII TATA KERJA
(1) Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Pasal 21 …

PASAL 21

BAB VII TATA KERJA
(1) Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

PASAL 22

BAB VII TATA KERJA
(1) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan dan pengawasan.

(2) Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Pasal 23 …

PASAL 23

BAB VII TATA KERJA
(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Badan Koordinasi Penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Badan pelaksana penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 24

BAB VII TATA KERJA
(1) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat.

(2) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi. Pasal 25 …

PASAL 25

BAB VII TATA KERJA
Dalam hal dipandang perlu, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.

PASAL 26

BAB VII TATA KERJA
(1) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

(2) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat pusat.

(3) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat.

(4) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 311 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso