PERPRES NOMOR 155 TAHUN 2014

PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI UNIVERSITAS PAPUA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:155
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Negeri Papua diubah menjadi Universitas Papua.

(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Papua; dan

b. semua mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih menjadi mahasiswa Universitas Papua.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 312 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso