Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai …
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
PASAL 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
e. Pegawai …
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 4
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 6
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 7 …
PASAL 7
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pasal 9 …
PASAL 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 10
Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 313 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, tdd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN : 156 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 OKTOBER 2014 TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 27 Rp. 46.950.000,00 2. 26 Rp. 41.550.000,00 3. 25 Rp. 36.770.000,00 4. 24 Rp. 32.540.000,00 5. 23 Rp. 24.100.000,00 6. 22 Rp. 21.330.000,00 7. 21 Rp. 18.880.000,00 8. 20 Rp. 16.700.000,00 9. 19 Rp. 13.670.000,00 10. 18 Rp. 12.370.000,00 11. 17 Rp. 10.947.000,00 12. 16 Rp. 8.458.000,00 13. 15 Rp. 7.474.000,00 14. 14 Rp. 6.349.000,00 15. 13 Rp. 5.079.000,00 16. 12 Rp. 4.837.000,00 17. 11 Rp. 4.607.000,00 18. 10 Rp. 4.388.000,00 19. 9 Rp. 4.179.000,00 20. 8 Rp. 3.980.000,00 21. 7 Rp. 3.864.000,00 22. 6 Rp. 3.611.000,00 23 5 Rp. 3.375.000,00
24. … No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 24. 4 Rp. 3.154.000,00 25. 3 Rp. 2.948.000,00 26. 2 Rp. 2.755.000,00 27. 1 Rp. 2.575.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon