PERPRES NOMOR 157 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:157
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 …

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;

e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan

g. pengawasan …

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

c. penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan

d. pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

4. Ketentuan …

4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;

b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;

c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan

d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

5. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

(1) Di LKPP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat …

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 22B

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal LKPP.

PASAL 22C

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 23

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Deputi …

(2) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(3) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

(4) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

7. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan masukan dari kementerian/ lembaga.

8. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 …

PASAL 28

LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

9. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

10. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

11. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 …

PASAL 36

(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

12. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37

(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 314 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon