PERPRES NOMOR 158 TAHUN 2014

PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 25TH DOHA CONGRESS, QATAR 2012 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-25 DI DOHA, QATAR 2012)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:158
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 di Doha, Qatar, dengan Reservation (Pensyaratan)… (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) dan Pasal VII ayat (13) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 315 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN 158 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 25TH DOHA CONGRESS, QATAR 2012 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-25 DI DOHA, QATAR 2012) PENSYARATAN TERHADAP PASAL III AYAT (1) DAN PASAL VII AYAT (13) PROTOKOL AKHIR KONVENSI POS SEDUNIA Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal III ayat (1) mensyaratkan Indonesia yang tidak memberikan pembebasan dari bea-bea pos terhadap kiriman bagi tuna netra dalam layanan dalam negeri untuk memungut bea pemrangkoan dan bea-bea untuk layanan khusus yang tidak dapat melebihi dalam layanan dalam negerinya dan berdasarkan Pasal VII ayat (13) mensyaratkan Indonesia tidak menerima kiriman tercatat atau kiriman dengan harga tanggungan berisi uang logam, uang kertas bank, cek, prangko, mata uang asing, atau kertas berharga dari jenis apapun yang dapat dibayarkan kepada pengunjuk untuk diserahkan di Indonesia dan menerima tanggung jawab dalam hal-hal hilangnya atau rusaknya kiriman demikian. , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon LAMPIRAN PERATURAN 158 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 25TH DOHA CONGRESS, QATAR 2012 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-25 DI DOHA, QATAR 2012) RESERVATION TO THE ARTICLE III PARAGRAPH (1) AND THE ARTICLE VII PARAGRAPH (13) FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION The Government of the Republic of Indonesia, by virtue of Article III paragraph (1), reserves Indonesia which do not concede exemption from postal charges to items for the blind in their internal service, may collect the postage and charges for special services which may not, however, exceed those in their internal service and by virtue of Article VII paragraph (13) reserves Indonesia which do not accept registered or insured items containing coins, bank notes, cheques, postage stamps, foreign currency, or any kind of securities payable to bearer for delivery in Indonesia, and shall accept no liability in cases of loss of or damage to such items. , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon