PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Georgia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang . . . Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Georgia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2013 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Georgia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Georgia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun- dangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 317 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon