Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 13 ayat (6),
PASAL 15
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan n dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN N DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015.
PASAL 1
- 2 -
PASAL 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
a. Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri atas:
a. Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) (3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 21
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 2) Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 3) Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi; 4) 4) Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 5) Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 6) Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 7) Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota; 8) Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c. Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d. Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e. Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
f. f. Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
g. Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
h. Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; i. Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; j. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. b. Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan .
(4) Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. terdapat perubahan data; dan/atau
b. terdapat kesalahan hitung; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8
- 8 -
PASAL 9
(1) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
c. pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Anggaran Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
PASAL 11
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan i Keuangan.
PASAL 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 334 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, tdd. Ratih Nurdiati