PERPRES NOMOR 163 TAHUN 2014

PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:163
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 14 Tahun 2013.

PASAL 2

Dengan pembubaran Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut: Ketua : Chairul Tanjung; Wakil Ketua : Dr. Raden Pardede; Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si; Anggota :

1. Dr. Ninasapti Triaswati;

2. Umar Juoro, M.A., MAPE;

3. Christianto Wibisono;

4. Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;

5. T. P. Rachmat;

6. James T. Riady;

7. Dr. Djisman S. Simanjuntak;

8. Pieter Gontha;

9. Prof. Dr. Hermanto Siregar;

10. Chris Kanter;

11. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;

12. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;

13. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;

14. Erwin Aksa;

15. Sandiaga S. Uno, M.B.A;

16. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;

17. Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;

18. Prof. Dr. Suahasil Nazara;

19. Dr. Ishadi, SK., M.Sc.

PASAL 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 14 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 4

- 3 -