PERPRES NOMOR 165 TAHUN 2014

PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:165
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I SUSUNAN KEMENTERIAN
(1) Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

5. Kementerian Sekretariat Negara;

6. Kementerian Dalam Negeri;

7. Kementerian Luar Negeri;

8. Kementerian …

8. Kementerian Pertahanan;

9. Kementerian Agama;

10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

11. Kementerian Keuangan;

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

13. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

14. Kementerian Kesehatan;

15. Kementerian Sosial;

16. Kementerian Ketenagakerjaan;

17. Kementerian Perindustrian;

18. Kementerian Perdagangan;

19. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

21. Kementerian Perhubungan;

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

23. Kementerian Pertanian;

24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

26. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

27. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

29. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

30. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

31. Kementerian …

31. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

32. Kementerian Pariwisata;

33. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

34. Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 dan Peraturan 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sampai dengan ditetapkannya Peraturan masing- masing kementerian dan lembaga. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014.

PASAL 4

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan

b. penyelenggaraan … b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat, sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014.

PASAL 5

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014.

PASAL 6

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 26 belum terbentuk maka Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014.

PASAL 7

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 27 belum terbentuk maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan:

a. penyelenggaraan … a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 dan Peraturan 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

PASAL 8

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 6 belum terbentuk maka Menteri Dalam Negeri memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 9 …

PASAL 9

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12 belum terbentuk maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi.

PASAL 10

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014. Pasal 11 …

PASAL 11

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) angka 32 dan/atau lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014.

PASAL 12

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan g. Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian … (2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum dan keamanan.

PASAL 13

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f. Kementerian Pertanian; g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian … (2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.

PASAL 14

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu. (2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang … Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

PASAL 15

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Kementerian … (2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

PASAL 16

BAB II PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 10 Tahun 2012, sampai dengan dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan. BAB III MEKANISME PENATAAN

PASAL 17

BAB III MEKANISME PENATAAN
(1) Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB III MEKANISME PENATAAN
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (2) Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

PASAL 19

BAB III MEKANISME PENATAAN
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Penataan sebagaima dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BAB IV … BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; b. Peraturan 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 80 Tahun 2010; c. Peraturan 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet; d. Peraturan 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; e. Peraturan 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan f. Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 10 Tahun 2012, tetap … tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan masing-masing kementerian dan lembaga.

PASAL 21

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya. (2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014;

b. Peraturan … b. Peraturan 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 80 Tahun 2010; c. Peraturan 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet; d. Peraturan 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; e. Peraturan 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan f. Peraturan 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 10 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru.

PASAL 23

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

PASAL 24

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 339 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon