Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
“
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjabat Gubernur,
Penjabat
Bupati,
dan
Penjabat
Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden
untuk Gubernur
dan
Pejabat yang
ditetapkan
oleh
Menteri
untuk
Bupati
dan
Walikota
untuk
melaksanakan
tugas,
wewenang
dan
kewajiban
Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu
tertentu.
2.
Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/
janji
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
sebelum
memangku jabatan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
4.
Hari adalah hari kerja.
BAB II
'TATA CARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pelantikan
PASAL 2
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
sebelum
memangku
jabatannya
dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji
yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
13
Pasal
ng
-. 3
PASAL 3
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
(1)Pejabat
yang
melantik
Gubernur
sebagaimana
dimaksud Pasal 2 adalah Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur
'
dilaksanakan oleh Wakil Presiden.
(9) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 4
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
(Pejabat
yang
melantik
Bupati
dan
Walikota
sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah Gubernur.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati
dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
(8) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat
melaksanakan
pelantikan
Bupati
dan
Walikota,
pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 5
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
(Pelantikan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
dilaksanakan di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di
Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota.
(2)Pelantikan — Gubernur — dilaksanakan
— dengan
mengundang pimpinan DPRD Provinsi dan pelantikan
Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang
pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
PASAL 6
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
(1) Pengucapan
sumpah/janji
jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
Pasal
2
sesuai agama yang
dianut
diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
4
a. bagi
&
a. bagi
penganut
agama
Islam
“Demi
Allah,
saya
bersumpah",
b. bagi
penganut
agama
Kristen/Katholik
“Saya
berjanji”
dan
diakhiri “Semoga Tuhan
Menolong
c. bagi
penganut
agama
Hindu
“Om
Atah
Paramawisesa”,
d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut,
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/
Walikota dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang
teguh
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
menjalankan
segala
undang-undang
dan
peraturannya
dengan
selurus-lurusnya
serta berbakti kepada masyarakat,
nusa dan bangsa”.
PASAL 7
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
Susunan acara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 adalah
sebagai berikut:
a. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
b.Pembacaan
Keputusan
Presiden
untuk
pelantikan
Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk
pelantikan Bupati atau Walikota,
c. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat
yang melantik, Ja Oei
3
-.5-
d. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/
janji jabatan:
e.
Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda
$
jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden untuk
pelantikan Gubernur atau Pemasangan tanda pangkat
jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan
Keputusan
Menteri
untuk
pelantikan
Bupati
atau
Walikota oleh Pejabat yang melantik :
£.
Kata-kata pelantikan oleh Pejabat yang melantik
:
&.
Penandatangan Pakta Integritas,
h. Sambutan pejabat yang melantik,
i.
Pembacaan do'a, dan
j.
Penutupan.
PASAL 8
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
Tata
acara
pelantikan
Gubernur
mendasarkan
pada
protokol kepresidenan.
PASAL 9
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Pelantikan
Susunan acara untuk pelantikan Bupati dan Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditambahkan
dengan pembacaan Ayat Suci Al-Guran atau seremoni
agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan
atau diyakini oleh Bupati atau Walikota yang dilantik.
Bagian Kedua
Serah Terima Jabatan
PASAL 10
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kedua - Serah Terima Jabatan
(1) Serah terima jabatan Gubernur dilakukan di Ibukota
Provinsi.
#
(2) Serah ..
&
26
(2) Serah terima jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di
Ibukota Kabupaten/Kota.
(9) Serah terima jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota
dilakukan dengan penyerahan
memori
serah
terima
jabatan
dari Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang
digantikan
kepada
Gubernur,
Bupati,
dan Walikota
yang
menggantikan,
disaksikan
oleh
Menteri
atau
pejabat
yang ditunjuk.
(4)Dalam
hal
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
yang
digantikan
berhalangan
hadir
dalam
serah
terima
jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh
Sekretaris Daerah.
(5)Berhalangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang atau
tidak
diketahui keberadaannya
dan/atau meninggal
dunia.
PASAL 11
BAB II: 'TATA CARA | Bagian Kedua - Serah Terima Jabatan
(1) Tata tempat pelantikan adalah tata tempat berdiri.
(2)Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/
janji jabatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
adalah sebagai berikut
:
a..
Pejabat yang melantik berdiri menghadap Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang akan dilantik,
b. Rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan
atau sebelah kiri Gubernur, Bupati, dan Walikota
yang akan dilantik./
(3) Tata
PN
An
(8) Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
adalah
menempatkan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
digantikan berdiri disebelah kanan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang menggantikan.
(4) Dalam
hal
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
yang
dilantik adalah petahana maka tidak dilakukan serah
terima jabatan.
BAB III
PERLENGKAPAN
PASAL 12
BAB III: PERLENGKAPAN
Perlengkapan
acara
pelantikan Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Lambang Negara:
b. Bendera Merah Putih, dan
c. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
BAB IV
PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
BUPATI, DAN WALIKOTA
PASAL 13
BAB IV: PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1)Pejabat
yang
melantik
Penjabat
Gubernur
adalah
Menteri atas nama Presiden.
(2)Pelaksanaan
pelantikan
Penjabat
'— Gubernur
dilaksanakan di Ibukota Negara.
(8) Pejabat yang melantik Penjabat Bupati, dan Walikota
adalah Gubernur atas nama Presiden.
£
(4) Pelaksanaan
&
(4) Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat
Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
(5) Pejabat yang melantik
Penjabat Gubernur,
Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah otonom baru
dan/atau daerah persiapan untuk pertama kali adalah
Menteri atas nama Presiden.
PASAL 14
BAB IV: PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Penjabat
Gubernur,
Penjabat
Bupati,
dan
Penjabat
Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh
Pejabat yang melantik dengan mengucapkan sumpah/
janji.
(2)Pengucapan
sumpah/janji
jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai agama yang dianut
diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi
penganut
agama
Islam
“Demi
Allah,
saya
bersumpah",
b. bagi
penganut
agama
Kristen/Katholik
“Saya
berjanji”
dan
diakhiri
“Semoga Tuhan
Menolong
Saya”,
c. bagi
penganut
agama
Hindu
“Om
Atah
Paramawisesa”,
d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi
Budha saya berjanji”.
(8) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan),
saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
ara80
2
01
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan
menjalankan
segala
Undang-Undang
dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
PASAL 15
BAB IV: PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Bupati,
dan Walikota sebagai berikut:
'a. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya:
b. Pembacaan Keputusan
Presiden untuk pelantikan
Penjabat
Gubernur
atau
pembacaan
Keputusan
Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat
Walikota:
c. Pengucapan
sumpah/janji
jabatan
dipandu
oleh
Pejabat yang melantik:
d. Penandatanganan
Berita
Acara
Pengucapan
Sumpah /Janji Jabatan,
e. Pemasangan
tanda
pangkat jabatan,
penyematan
tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden
untuk
pelantikan
Penjabat
Gubernur
atau
pemasangan
tanda pangkat jabatan,
penyematan
tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri
untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota
oleh Pejabat yang melantik:
£.
Kata-kata Pelantikan oleh Pejabat yang melantik,
&. Penandatanganan Pakta Integritas:
h. Sambutan Pejabat yang melantik:
i.
Pembacaan Do'a, dan
j- Penutupan.
:
Pasal
Mg
PRESIDEN
REPUJLIK INDONESIA
2.9.
PASAL 16
BAB IV: PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15
dapat ditambahkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-
Gur'an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan
lokal
yang
dianut
dan
atau
diyakini
oleh
Penjabat
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik.
BAB V
PENUTUP
PASAL 17
BAB V: PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi
pelaksanaan pelantikan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah
Khusus
Ibukota Jakarta,
Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak
diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
PASAL 18
BAB V: PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, semua
peraturan
mengenai
Tata
Cara
Pelantikan
Gubernur,
Bupati, dan Walikota dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
PASAL 19
BAB V: PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2
Adi
2
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
“dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.