PERPRES NOMOR 168 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:168
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Radiasi
adalah
tunjangan
jabatan
fungsional
yang
diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2

3
1

ka

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
P
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Radiasi, diberikan Tunjangan Pengawas Radiasi setiap
bulan.

PASAL 3

Besarnya Tunjangan
Pengawas
Radiasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Pengawas
Radiasi
bagi
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bekerja
pada
pemerintah
pusat
dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah
dacrah
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
oo

aa
Pasal 5
Pemberian
Tunjangan
Pengawas
Radiasi
dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor
57 Tahun
2007
tentang Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Radiasi,
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Naskah pasal.

PASAL 2 3 1

ka
Pasal2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
P
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Radiasi, diberikan Tunjangan Pengawas Radiasi setiap
bulan.
Pasal3
Besarnya Tunjangan
Pengawas
Radiasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pemberian Tunjangan Pengawas
Radiasi
bagi
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bekerja
pada
pemerintah
pusat
dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah
dacrah
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal
5.

oo

aa
Pasal 5
Pemberian
Tunjangan
Pengawas
Radiasi
dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor
57 Tahun
2007
tentang Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Pengawas
Radiasi,
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan,
Agar

FE
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
“dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republil
3
Indonesia.