PERPRES NOMOR 169 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:169
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan
Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang
Selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
adalah
tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dar
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 2

N

Un
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan,
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Perikanan,
diberikan
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
,
setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
Negara (, ):
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
():
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri
Sipil (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2010
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor
S1, ):
ita
5. Peraturan.

NA3

ts
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, )
1
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ():
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN.
Pasal
1
Dalam Peraturan
Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang
Selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
adalah
tunjangan jabatan
fungsional
yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dar
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2..
N

Un
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan,
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Perikanan,
diberikan
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
,
setiap bulan.
Pasal3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Perikanan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Pasal4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan bagi Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bekerja
pada
pemerintah
pusat
dibebankan
pada Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pade
pemerintah
daerah
dibebankan
pada
Anggarar
Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
£ BI
8& » $

Is
Pasal 5
Pemberian
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
dihentikar:
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalan
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatar
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkar
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan
Penyuluh
Perikanan
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
61
Tahun
2010
tentang
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Perikanan,
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tangga
diundangkan
Agar.

e
150
PresiDen
REPUBLIK INGONESIA
.6.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan ” Presiden
ini
“dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.