PASAL 1
$
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
Komisi
Yudisial,
Hakim
Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
() dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
Komisi
Yudisial,
Hakim
Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
() dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.