PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2014

PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

$
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
Komisi
Yudisial,
Hakim
Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung
() dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Ne
Pasal 2
Dengan
berlakunya
Peraturan
Presiden
ini,
pelayanan
kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Badan
Pemeriksa Keuangan,
Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah
dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap
dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember
2013.

PASAL 3

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
1 Januari 2014.
Agar

Ta
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.