Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Pengendali
Ekosistem
Hutan,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Ea
AN,0
Pxesiden
REPUBLIK INDONESIA
an
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengendali
Ekosistem
Hutan,
diberikan
Tunjangan
Pengendali
Ekosistem Hutan setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (, ):
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
():
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2010
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor
Sl, 1:
5.
Peraturan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan
— dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ():
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan
Fungsional
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN.
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Pengendali
Ekosistem
Hutan,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Tunjangan
Pengendali Ekosistem Hutan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang
diangkat
dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ea
AN,0
Pxesiden
REPUBLIK INDONESIA
an
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengendali
Ekosistem
Hutan,
diberikan
Tunjangan
Pengendali
Ekosistem Hutan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya
Tunjangan
Pengendali
Ekosistem
Hutan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah
daerah
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
5
Pasal5
Pemberian
Tunjangan
Pengendali
Ekosistem
Hutan
dihentikan
apabila
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
diangkat
dalam
jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan
Pengendali
Ekosistem
Hutan
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
34
Tahun
2007
tentang
Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
te
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
“dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
N
Indonesia.