PERPRES NOMOR 171 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:171
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam
Peraturan
Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Kehutanan,
yang selanjutnya
disebut dengan
Tunjangan
Penyuluh
Kehutanan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"

PASAL 2

2.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Kehutanan,
diberikan
Tunjangan
Penyuluh
Kehutanan
setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
Negara (, ):
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
(),
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri
Sipil (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2010
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2010
Nomor
Sl,
):
5.
Peraturan.

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Wewenang
Pengangkatan,
Pemindahan
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ():
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun
Jabatan
Fungsional
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
():
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN.
Pasal
1
Dalam
Peraturan
Presiden
ini yang dimaksud dengan
Tunjangan
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Kehutanan,
yang selanjutnya
disebut dengan
Tunjangan
Penyuluh
Kehutanan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"
Pasal 2.

2.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara
penuh
dalam
Jabatan
Fungsional
Penyuluh
Kehutanan,
diberikan
Tunjangan
Penyuluh
Kehutanan
setiap bulan.
Pasal3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan bagi Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bekerja
pada
pemerintah
pusat
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah
daerah
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Pasal
5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
h
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan
Penyuluh
Kehutanan
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
19
Tahun
2013
tentang
Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
Agar

Fa 1
.2
Ea

Pen
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.