PERPRES NOMOR 173 TAHUN 2014

PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:173
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Memorandum
Saling
Pengertian
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan Perherintah
Republik
Rakyat Tiongkok
tentang
Kerja Sama
Ilmiah dan Teknologi
(Memorandum of Understanding between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic
Of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
asli
Memorandum
Saling
Pengertian
dalam
Bahasa
Indonesia,
Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1, yang
berlaku
adalah
naskah
Memorandum
Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ),
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK TENTANG KERJA SAMA ILMIAH
DAN
TEKNOLOGI
(MEMORANDUM
OF
UNDERSTANDING
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)
Pasal

2
Hadis
Pasal 1
Mengesahkan
Memorandum
Saling
Pengertian
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan Perherintah
Republik
Rakyat Tiongkok
tentang
Kerja Sama
Ilmiah dan Teknologi
(Memorandum of Understanding between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic
Of China on Scientific and Technological Cooperation), yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2011 di Jakarta dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Tionghoa, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
asli
Memorandum
Saling
Pengertian
dalam
Bahasa
Indonesia,
Bahasa Tionghoa, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1, yang
berlaku
adalah
naskah
Memorandum
Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar..

ke
ana
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.