PERPRES NOMOR 174 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNGAN (OECD) TENTANG PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN OECD DI INDONESIA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ORFANIZATION FOR THE ECONOMIC CO-COPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) ON THE ESTABLISHMENT OF THE OECD OFFICE COUNTRY IN INDONESIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:174
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

T.
are
Pasal
1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Organisasi
Kerja
Sama
Ekonomi
dan
Pembangunan
(OECD)
tentang
Pendirian
Kantor
Perwakilan
OECD di Indonesia
(Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-
operation and Development (OECD) on the Establishment of the
OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani
pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir,
yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
N
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN
(OECD)
TENTANG
PENDIRIAN
KANTOR
PERWAKILAN OECD DI INDONESIA
(AGRBEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
ORGANISATION
FOR
THE
ECONOMIC
CO-OPERATION
AND
DEVELOPMENT (OECD) ON THE ESTABLISHMENT OF THE OECD
COUNTRY OFFICEINsiang
Pasal 1

T.
are
Pasal
1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Organisasi
Kerja
Sama
Ekonomi
dan
Pembangunan
(OECD)
tentang
Pendirian
Kantor
Perwakilan
OECD di Indonesia
(Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-
operation and Development (OECD) on the Establishment of the
OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani
pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir,
yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
£