PASAL 1
T.
are
Pasal
1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Organisasi
Kerja
Sama
Ekonomi
dan
Pembangunan
(OECD)
tentang
Pendirian
Kantor
Perwakilan
OECD di Indonesia
(Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-
operation and Development (OECD) on the Establishment of the
OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani
pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir,
yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
are
Pasal
1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Organisasi
Kerja
Sama
Ekonomi
dan
Pembangunan
(OECD)
tentang
Pendirian
Kantor
Perwakilan
OECD di Indonesia
(Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-
operation and Development (OECD) on the Establishment of the
OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani
pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Bahasa
Perancis
sebagaimana
terlampir,
yang
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.