PERPRES NOMOR 175 TAHUN 2014

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DAN PIHAK TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:175
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
l
1. Pendidikan.

1
Dm
1,
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut
Diklat
Terpadu
adalah
proses
penyelenggaraan
belajar
mengajar yang bersifat
teknis
bagi penegak hukum dan
pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

PASAL 2

Diklat Terpadu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor
11
Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan
Pidana
Anak
(, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DAN PIHAK
TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
l
1. Pendidikan.

1
Dm
1,
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut
Diklat
Terpadu
adalah
proses
penyelenggaraan
belajar
mengajar yang bersifat
teknis
bagi penegak hukum dan
pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Diklat Terpadu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
a. meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum
dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif,
dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,
b. meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak
terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan
Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dan
c.
terpenuhinya jumlah
penegak hukum
dan
pihak
terkait
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
/
Pasal 4

2
9
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di
bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penyelenggaraan
Diklat Terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga
penegak hukum
berkoordinasi dengan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.

PASAL 5

Pelaksana
Diklat
Terpadu
wajib
menyediakan
sarana
dan
prasarana Diklat.

PASAL 6

(1)
Peserta
Diklat Terpadu
terdiri atas penegak hukum dan
pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyidik anak,
b. penuntut umum anak,
Cc.
hakim anak,
d.
pembimbing kemasyarakatan,
e.
advokat,
f.
pemberi bantuan hukum
g.
petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara,
h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak:
i.
petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: dan
j-
pekerja sosial profesional
atau tenaga kesejahteraan sosial.
/

PASAL 7

2
4
Pasal7
(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu
dilaksanakan
dengan
mengikutsertakan
instansi
penegak
hukum dan pihak terkait.
(2)
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 8

(1)
Diklat
Terpadu
dilaksanakan
paling
singkat
selama
120
(seratus dua puluh) jam
(2)
1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh
lima) menit.

PASAL 9

(1) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
a.
pejabat negara,
b. pejabat karier
c.
dosen,
d. widyaiswara,
e.
pakar, dan/atau
f.
praktisi.
(2) Tenaga
pengajar
pada
Diklat
Terpadu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak:
b. memiliki keterampilan mengajar, dan
c.
berpendidikan paling rendah Strata 1.
£

PASAL 10

-.
8
-
Pasal 10
(1) Setiap
peserta
yang
telah
mengikuti
Diklat
Terpadu
diberikan sertifikat.
(2) Ketentuan
mengenai
bentuk,
penyediaan,
dan
syarat
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2) Pemantauan
dan
evaluasi
Diklat
Terpadu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kinerja pelaksana,
b. peserta,
c.
tenaga pengajar:
d. kurikulum dan metode, dan
e.
sarana dan prasana.

PASAL 12

(1) Pembiayaan
penyelenggaraan
Diklat Terpadu
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mulai
dilaksanakan pada tahun 2016.

PASAL 13

Naskah pasal.

PASAL 92

ayat
(4)
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2012
tentang
Sistem
Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum
dan Pihak Terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor
11
Tahun 2012
tentang Sistem
Peradilan
Pidana
Anak
(, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN TERPADU BAGI PENEGAK HUKUM DAN PIHAK
TERKAIT MENGENAI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
l
1. Pendidikan.

1
Dm
1,
Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut
Diklat
Terpadu
adalah
proses
penyelenggaraan
belajar
mengajar yang bersifat
teknis
bagi penegak hukum dan
pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Diklat Terpadu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
a. meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum
dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif,
dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,
b. meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak
terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan
Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dan
c.
terpenuhinya jumlah
penegak hukum
dan
pihak
terkait
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
/
Pasal 4

2
9
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di
bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penyelenggaraan
Diklat Terpadu
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga
penegak hukum
berkoordinasi dengan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Pasal 5
Pelaksana
Diklat
Terpadu
wajib
menyediakan
sarana
dan
prasarana Diklat.
Pasal 6
(1)
Peserta
Diklat Terpadu
terdiri atas penegak hukum dan
pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2)
Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyidik anak,
b. penuntut umum anak,
Cc.
hakim anak,
d.
pembimbing kemasyarakatan,
e.
advokat,
f.
pemberi bantuan hukum
g.
petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara,
h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak:
i.
petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: dan
j-
pekerja sosial profesional
atau tenaga kesejahteraan sosial.
/
Pasal 7

2
4
Pasal7
(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu
dilaksanakan
dengan
mengikutsertakan
instansi
penegak
hukum dan pihak terkait.
(2)
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Diklat
Terpadu
dilaksanakan
paling
singkat
selama
120
(seratus dua puluh) jam
(2)
1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh
lima) menit.
Pasal 9
(1) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
a.
pejabat negara,
b. pejabat karier
c.
dosen,
d. widyaiswara,
e.
pakar, dan/atau
f.
praktisi.
(2) Tenaga
pengajar
pada
Diklat
Terpadu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak:
b. memiliki keterampilan mengajar, dan
c.
berpendidikan paling rendah Strata 1.
£
Pasal 10

-.
8
-
Pasal 10
(1) Setiap
peserta
yang
telah
mengikuti
Diklat
Terpadu
diberikan sertifikat.
(2) Ketentuan
mengenai
bentuk,
penyediaan,
dan
syarat
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2) Pemantauan
dan
evaluasi
Diklat
Terpadu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kinerja pelaksana,
b. peserta,
c.
tenaga pengajar:
d. kurikulum dan metode, dan
e.
sarana dan prasana.
Pasal 12
(1) Pembiayaan
penyelenggaraan
Diklat Terpadu
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mulai
dilaksanakan pada tahun 2016.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

x)

8