PASAL 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1.
Dewan
Penerbangan
dan
Antariksa
Nasional
Republik
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 99 Tahun
1993 tentang Dewan
Penerbangan dan
Antariksa
Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998,
2.
Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial
Penyandang
Cacat
yang
dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
83 Tahun
1999
tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat:
Las
3.
Dewan
Buku
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan
Buku Nasional,
4.
Komisi
Hukum
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi
(Hukum Nasional:
5.
Badan
Kebijaksanaan
dan
Pengendalian
Pembangunan
Perumahan
dan
Permukiman
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000
tentang
Badan
Kebijaksanaan
dan
Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional:
6.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan
Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2000
tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan:
7.
Badan
Pengembangan
Kawasan
Pengembangan
Ekonomi
Terpadu yang dibentuk
berdasarkan Keputusan
Presiden
Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu,
8.
Komite
Aksi
“Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak:
9.
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia
yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2002
tentang
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia: dan
10.Dewan
Gula
Indonesia
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan
Gula Indonesia. L
PASAL 2
Si
Pasal 2
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
a.
Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial Penyandang
Cacat
dilaksanakan
,
oleh
— kementerian
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan di bidang sosial:
b.
Dewan Buku Nasional dilaksanakan
oleh
kementerian
yang mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
di
bidang pendidikan dan kebudayaan,
c.
Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh kementerian
yang mempunyai
tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang hukum dan hak asasi manusia:
d.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pekerjaan
umum
dan
perumahan
rakyat,
e.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu
dilaksanakan
oleh
kementerian
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
f.
Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk
Untuk
Anak
dilaksanakan
oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang ketenagakerjaan:
2G
5
&
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi dan
h.! Dewan Gula Indonesia dilaksanakan oleh kementerian
"yang mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan
di
bidang pertanian.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan:
a.
Tugas
dan
fungsi
perumusan
kebijakan
Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan
pendidikan
tinggi,
sedangkan
tugas dan
fungsi yang
menyangkut
dukungan
pelaksanaan
di
bidang
penerbangan dan antariksa dilaksanakan oleh Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
yang mempunyai
tugas
melaksanakan
penelitian
dan
pengembangan,
dan
memberikan
saran
tentang kebijaksanaan
nasional
di
bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya:
b.
Tugas dan
fungsi koordinasi Komite Antar Departemen
Bidang Kehutanan dilaksanakan
oleh kementerian yang
mempunyai tugas menyinkronkan dan mengkoordinasikan
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang
perekonomian,
sedangkan
tugas
dan
fungsi
perumusan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang
mempunyai
tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
/
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (, ):
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (, ): /
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PEMBUBARAN
DEWAN
PENERBANGAN
DAN
ANTARIKSA.
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA,
LEMBAGA
KOORDINASI
DAN
PENGENDALIAN
PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
PENYANDANG
CACAT, DEWAN BUKU NASIONAL, KOMISI HUKUM NASIONAL,
BADAN
KEBIJAKSANAAN
DAN
PENGENDALIAN
PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL,
KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN
PENGEMBANGAN
KAWASAN
PENGEMBANGAN
EKONOMI
TERPADU, KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-
BENTUK
PEKERJAAN
TERBURUK
UNTUK
ANAK,
DEWAN
PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA, DAN DEWAN
GULA INDONESIA.
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1.
Dewan
Penerbangan
dan
Antariksa
Nasional
Republik
Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 99 Tahun
1993 tentang Dewan
Penerbangan dan
Antariksa
Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998,
2.
Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial
Penyandang
Cacat
yang
dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
83 Tahun
1999
tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat:
Las
3.
Dewan
Buku
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan
Buku Nasional,
4.
Komisi
Hukum
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi
(Hukum Nasional:
5.
Badan
Kebijaksanaan
dan
Pengendalian
Pembangunan
Perumahan
dan
Permukiman
Nasional
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000
tentang
Badan
Kebijaksanaan
dan
Pengendalian
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional:
6.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan
Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2000
tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan:
7.
Badan
Pengembangan
Kawasan
Pengembangan
Ekonomi
Terpadu yang dibentuk
berdasarkan Keputusan
Presiden
Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu,
8.
Komite
Aksi
“Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak:
9.
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia
yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2002
tentang
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia: dan
10.Dewan
Gula
Indonesia
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan
Gula Indonesia. L
Pasal 2 ..
Si
Pasal 2
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
a.
Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial Penyandang
Cacat
dilaksanakan
,
oleh
— kementerian
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan di bidang sosial:
b.
Dewan Buku Nasional dilaksanakan
oleh
kementerian
yang mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
di
bidang pendidikan dan kebudayaan,
c.
Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh kementerian
yang mempunyai
tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang hukum dan hak asasi manusia:
d.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pekerjaan
umum
dan
perumahan
rakyat,
e.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu
dilaksanakan
oleh
kementerian
yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
f.
Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk
Untuk
Anak
dilaksanakan
oleh
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang ketenagakerjaan:
2G
5
&
Dewan
Pengembangan
Kawasan
Timur
Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi dan
h.! Dewan Gula Indonesia dilaksanakan oleh kementerian
"yang mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan
di
bidang pertanian.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya pelaksanaan:
a.
Tugas
dan
fungsi
perumusan
kebijakan
Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan
pendidikan
tinggi,
sedangkan
tugas dan
fungsi yang
menyangkut
dukungan
pelaksanaan
di
bidang
penerbangan dan antariksa dilaksanakan oleh Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
yang mempunyai
tugas
melaksanakan
penelitian
dan
pengembangan,
dan
memberikan
saran
tentang kebijaksanaan
nasional
di
bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya:
b.
Tugas dan
fungsi koordinasi Komite Antar Departemen
Bidang Kehutanan dilaksanakan
oleh kementerian yang
mempunyai tugas menyinkronkan dan mengkoordinasikan
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang
perekonomian,
sedangkan
tugas
dan
fungsi
perumusan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang
mempunyai
tugas menyelenggarakan
urusan
di
bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
/
Pasal 3 ..
A3
Pasal3
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka
“untuk
selanjutnya
pembiayaan,
pegawai,
perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh:
a. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik
3
Indonesia
dialihkan
ke
Lembaga
Penerbangan
dan
Antariksa Nasional:
b.
Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial
Penyandang
Cacat dialihkan
ke
Kementerian Sosial:
c.
Dewan
Buku
Nasional
dialihkan
ke
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan:
d.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan
dan
Permukiman
Nasional
dialihkan
ke
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
e.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dialihkan
ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
f.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat,
&
Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk
Untuk
Anak
dialihkan
ke
Kementerian Tenaga Kerja,
h.
Dewan
Gula
Indonesia
dialihkan
ke
Kementerian
Pertanian.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka untuk selanjutnya:
Na
a.
Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola
oleh Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
b.
Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola
oleh Dwan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
dialihkan ke Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi:
c.
Pegawai
pada
Komisi
Hukum
Nasional
dan
Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan
diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengalihan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
dikoordinasikan
oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur
Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan
Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I),
dilaksanakan
paling lambat
1
(satu) tahun
sejak tanggal
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
TA
1. Keputusan
PRESIDEN
REPIBLIK INDONESIA
-.9-
1.
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional
Republik
Indonesia
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Keputusan
Presiden
Nomor 132 Tahun 1998,
2.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga
Koordinasi
dan
Pengendalian
Peningkatan
Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat:
3.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan
Buku Nasional:
4.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi
Hukum Nasional,
5.
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang Badan
Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Permukiman Nasional:
6.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite
Antar Departemen Bidang Kehutanan,
7.
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Badan
Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,
8.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite
Aksi
Nasional
Penghapusan
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak:
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia: dan
10.Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan
Gula Indonesia:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku