PERPRES NOMOR 178 TAHUN 2014

BADAN KEAMANAN LAUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:178
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden
ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
laut,
Menteri
Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
L
(3) Bakamla

LOL

2
Ata
(| Bakamla
bertanggung jawab
kepada
Presiden
melalui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Bagian Kedua
Tugas

PASAL 2

Bagian Kedua - Tugas
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi

PASAL 3

Bagian Ketiga - Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014
tentang
Kelautan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
294
dan
):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEAMANAN LAUT.
BABI
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal
1
(1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden
ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
laut,
Menteri
Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
L
(3) Bakamla

LOL

2
Ata
(| Bakamla
bertanggung jawab
kepada
Presiden
melalui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal2
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun
kebijakan
nasional
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia,
b.
menyelenggarakan
sistem
peringatan
dini
“keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia,
c.
melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia:
d.
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan
patroli
perairan
oleh instansi terkait,
e.
memberikan
dukungan
teknis
dan
operasional
kepada
instansi terkait,
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan
&
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
£
Bagian

PEN
g3
$
),
Th
£
to

an
ala
Bagian Keempat
Kewenangan
Pasal 4
(1) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:
a.
melakukan pengejaran seketika:
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan
menyerahkan
kapal
ke
instansi
terkait
yang
berwenang untuk pelaksanaan
proses hukum
lebih
lanjut: dan
Cc.
mengintegrasikan
sistem
informasi
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
(2) Kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu
kesatuan komando dan kendali.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Bakamla terdiri atas:
a.
Kepala,
b.
Sekretariat Utama,
c.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi,
d.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan
e.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
/
Bagian

BAN
Dg,

2
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala
mempunyai
tugas
memimpin
Bakamla
dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai
tugas melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan
Bakamla.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla,
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla:
c.
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
yang
meliputi
— ketatausahaan,
— kepegawaian, — keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Bakamla
d.
pembinaan
dan
penyelenggaraan
organisasi
dan
tata
laksana,
administrasi
kerja
sama,
dan
hubungan
masyarakat,

@
&
Ty
ea

D3
€.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara:
dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(8) Masing-masing
Bagian
terdiri
atas
paling banyak 3
(tiga)
Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana
di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Deputi
Bidang
Kebijakan
dan
Strategi
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
kebijakan
dan
strategi
di
bidang
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
TA
Pasal
.

rg DN

NN

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
b.
penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
€.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan
keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
@.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia: dan
€-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
kegiatan
di bidang
kebijakan
dan
strategi
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling
banyak3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi
/
Bagian

ra N
sg
)
2
HeLL

NG
Bagian Kelima
Deputi Bidang Operasi dan Latihan

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Operasi dan Latihan
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana
di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Operasi dan Latihan
Deputi
Bidang
Operasi
dan
Latihan
mempunyai
tugas
melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Operasi dan Latihan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan
menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
norma,
standar,
kriteria,
dan
prosedur
mengenai
operasi dan
latihan,
penindakan,
pengejaran,
pengawasan
terhadap
terduga pelaku
pelanggaran,
serta
pengawasan dan penyimpanan
barang
hasil penindakan
sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang:
b.
pelaksanaan
koordinasi,
sinergi,
dan
pemantauan
serta
pemberian dukungan
teknis kepada
instansi
terkait
serta
komponen masyarakat dalam pelaksanaan
patroli, operasi,
dan latihan,
c.
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla, dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang operasi dan
pelatihan keamanan dan
keselamatan
di wilayah
perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal

Tn

nga

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Operasi dan Latihan
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan
terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
(1) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah
unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja
sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai
tugas melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
informasi,
hukum,
dan
kerja
sama
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,
Deputi
Bidang
Informasi,
Hukum,
dan
Kerja
Sama
menyelenggarakan fungsi:

8u
Ag, LL

ha
& penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
informasi, hukum, dan kerjasama:
b. penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sama nasional,
regional,
dan
multilateral
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia,
€.
pelaksanaan
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
di
bidang informasi, hukum, dan kerja sama:
d.
pelaksanaan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
€-.
pelaksanaan
advokasi hukum
di bidang keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia
£.
penyusunan peraturan perundang-undangan
8
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di
bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia: dan
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi,
hukum, dan
kerja sama keamanan dan keselamatan
di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
(1) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama terdiri
atas paling banyak3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8)
Masing-masing Subdirektorat
terdiri atas paling banyak 2
(dua) Seksi.
£
Bagian
..

4
MEN
8
Y
s
621
£

CO
NE
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan
intern
Bakamla yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(8)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di
lingkungan Bakamla.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
b. pelaksanaan
pengawasan
intern
terhadap
kinerja
dan
keuangan melalui audit,
reviu,
evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya:
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala,
d. penyusunan laporan hasil pengawasan, dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat
terdiri
atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor,L
Bagian
.

2
5
Bagian Kedelapan
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
dan Unit Pelaksana Teknis

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan
keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor
Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan
penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, dibentuk
Unit Penindakan Hukum.
(2)
Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri
atas
personel
yang
merupakan
representasi
kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang
penegakan hukum di laut.
(8)
Unit
Penindakan
Hukum
dipimpin
oleh
Kepala
Unit
Penindakan Hukum.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dan/atau
tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana
Teknis.

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut
Zona
Maritim,
Unit Penindakan Hukum, dan
Unit Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan
Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian

8N
s,
2
2
9.

oh
Bagian Kesembilan
Personel

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Personel
(1) Personel Bakamla terdiri atas:
a.
pegawai tetap: dan
b.
pegawai perbantuan.
(2) Pengaturan
mengenai pegawai
perbantuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

PASAL 32 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional
lingkungan Bakamla dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
yang
pelaksanaannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK KERJA

PASAL 33

BAB III: KELOMPOK KERJA
Naskah pasal.

PASAL 67

Undang-
Undang Nomor
32
Tahun
2014
tentang
Kelautan, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut:
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014
tentang
Kelautan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
294
dan
):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEAMANAN LAUT.
BABI
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal
1
(1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden
ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
laut,
Menteri
Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
L
(3) Bakamla

LOL

2
Ata
(| Bakamla
bertanggung jawab
kepada
Presiden
melalui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal2
Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun
kebijakan
nasional
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia,
b.
menyelenggarakan
sistem
peringatan
dini
“keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia,
c.
melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia:
d.
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan
patroli
perairan
oleh instansi terkait,
e.
memberikan
dukungan
teknis
dan
operasional
kepada
instansi terkait,
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan
&
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
£
Bagian

PEN
g3
$
),
Th
£
to

an
ala
Bagian Keempat
Kewenangan
Pasal 4
(1) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:
a.
melakukan pengejaran seketika:
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan
menyerahkan
kapal
ke
instansi
terkait
yang
berwenang untuk pelaksanaan
proses hukum
lebih
lanjut: dan
Cc.
mengintegrasikan
sistem
informasi
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
(2) Kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu
kesatuan komando dan kendali.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal5
Bakamla terdiri atas:
a.
Kepala,
b.
Sekretariat Utama,
c.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi,
d.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan
e.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
/
Bagian

BAN
Dg,

2
Bagian Kedua
Kepala
Pasal6
Kepala
mempunyai
tugas
memimpin
Bakamla
dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal8
Sekretariat Utama mempunyai
tugas melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan
Bakamla.
Pasal9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla,
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Bakamla:
c.
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
yang
meliputi
— ketatausahaan,
— kepegawaian, — keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Bakamla
d.
pembinaan
dan
penyelenggaraan
organisasi
dan
tata
laksana,
administrasi
kerja
sama,
dan
hubungan
masyarakat,

@
&
Ty
ea

D3
€.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara:
dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(8) Masing-masing
Bagian
terdiri
atas
paling banyak 3
(tiga)
Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana
di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi
Bidang
Kebijakan
dan
Strategi
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
kebijakan
dan
strategi
di
bidang
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
TA
Pasal
.

rg DN

NN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
b.
penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
€.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan dan
keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
@.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan penyelenggaraan
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia: dan
€-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
kegiatan
di bidang
kebijakan
dan
strategi
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi terdiri atas paling
banyak3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi
/
Bagian

ra N
sg
)
2
HeLL

NG
Bagian Kelima
Deputi Bidang Operasi dan Latihan
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana
di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi
Bidang
Operasi
dan
Latihan
mempunyai
tugas
melaksanakan operasi dan latihan di bidang keamanan dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, Deputi Bidang Operasi dan Latihan
menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
norma,
standar,
kriteria,
dan
prosedur
mengenai
operasi dan
latihan,
penindakan,
pengejaran,
pengawasan
terhadap
terduga pelaku
pelanggaran,
serta
pengawasan dan penyimpanan
barang
hasil penindakan
sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang:
b.
pelaksanaan
koordinasi,
sinergi,
dan
pemantauan
serta
pemberian dukungan
teknis kepada
instansi
terkait
serta
komponen masyarakat dalam pelaksanaan
patroli, operasi,
dan latihan,
c.
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla, dan
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang operasi dan
pelatihan keamanan dan
keselamatan
di wilayah
perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal

Tn

nga
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan
terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah
unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja
sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai
tugas melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
informasi,
hukum,
dan
kerja
sama
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,
Deputi
Bidang
Informasi,
Hukum,
dan
Kerja
Sama
menyelenggarakan fungsi:

8u
Ag, LL

ha
& penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
informasi, hukum, dan kerjasama:
b. penyusunan dan pelaksanaan prosedur kerja sama nasional,
regional,
dan
multilateral
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia,
€.
pelaksanaan
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
di
bidang informasi, hukum, dan kerja sama:
d.
pelaksanaan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia:
€-.
pelaksanaan
advokasi hukum
di bidang keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia
£.
penyusunan peraturan perundang-undangan
8
pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di
bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia: dan
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi,
hukum, dan
kerja sama keamanan dan keselamatan
di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Pasal22
(1) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama terdiri
atas paling banyak3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(8)
Masing-masing Subdirektorat
terdiri atas paling banyak 2
(dua) Seksi.
£
Bagian
..

4
MEN
8
Y
s
621
£

CO
NE
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 23
(1) Di lingkungan Bakamla dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan
intern
Bakamla yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(8)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di
lingkungan Bakamla.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
b. pelaksanaan
pengawasan
intern
terhadap
kinerja
dan
keuangan melalui audit,
reviu,
evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya:
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala,
d. penyusunan laporan hasil pengawasan, dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 26
Inspektorat
terdiri
atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor,L
Bagian
.

2
5
Bagian Kedelapan
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, Unit Penindakan Hukum,
dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 27
(1) Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan keamanan dan
keselamatan laut di wilayah tertentu, dapat dibentuk Kantor
Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas penindakan, penyelidikan, dan
penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, dibentuk
Unit Penindakan Hukum.
(2)
Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri
atas
personel
yang
merupakan
representasi
kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang
penegakan hukum di laut.
(8)
Unit
Penindakan
Hukum
dipimpin
oleh
Kepala
Unit
Penindakan Hukum.
Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dan/atau
tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana
Teknis.
Pasal 30
Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut
Zona
Maritim,
Unit Penindakan Hukum, dan
Unit Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan
Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian

8N
s,
2
2
9.

oh
Bagian Kesembilan
Personel
Pasal 31
(1) Personel Bakamla terdiri atas:
a.
pegawai tetap: dan
b.
pegawai perbantuan.
(2) Pengaturan
mengenai pegawai
perbantuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 32
Di lingkungan Bakamla dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
yang
pelaksanaannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK KERJA
Pasal 33
(1) Dalam rangka penyusunan dan perumusan
kebijakan
di
bidang keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dapat dibentuk
Kelompok Kerja yang bersifat ad hoc.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Kepala.
|
BAB