PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2014

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Konflik
Sosial
yang
selanjutnya
disebut
Konflik
adalah
perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara
dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu
tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan
ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional,
2. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan
dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan
pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan
layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak
dalam
penanganan
konflik
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
3. Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan
hak
asasi,
peningkatan
kualitas
hidup,
dan
peningkatan
partisipasi
perempuan
dan
anak
dalam
membangun
perdamaian.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
S. Kekerasan
terhadap perempuan
dan
anak
adalah
setiap
tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
mental, psikologis, termasuk
intimidasi, pengusiran
paksa,
ancaman
.

La
ancaman
tindakan
tertentu,
pemaksaan
atau
perampasan
kemerdekaan,
penelantaran
serta
menghalangi
kemampuan
perempuan
dan
anak
untuk
menikmati
semua
hak
dan
kebebasannya.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam
konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin
hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik.

PASAL 3

bagian yang - tidak
(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam
konflik dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga — terkait”
sesuai — dengan
kewenangannya, dan
b. pemerintah daerah,
(@)Pemerintah
daerah dalam melaksanakan
perlindungan dan
pemberdayaan
perempuan
dan
anak
dalam
konflik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
huruf
b
wajib
memperhatikan
kondisi,
situasi,
permasalahan,
dan
penanganan konflik di daerah.
BAB II

REPURLIK INGONESIA
BAB II
PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Pencegahan

PASAL 4

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Pencegahan
Kementerian/lembaga
terkait
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
dalam
memberikan
perlindungan
terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan
untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan
peristiwa konflik.

PASAL 5

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kesatu - Pencegahan
Kementerian/lembaga
terkait
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan kewenangannya dalam
melakukan
upaya
pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan:
a. menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak
dalam konflik,
b. meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata
adat dan
sosial), forum komunikasi umat beragama untuk
memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik:
c.
meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan
informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik,
d. meningkatkan peran unit pelayanan
perempuan dan anak
untuk memberikan
perlindungan perempuan dan anak dalam
konflik:
€. mengadakan
pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak dalam konflik:
f.
memfasilitasi penambahan
penyediaan
ruang
publik/ruang
terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak.
Bagian
..

28-
Bagian Kedua
Penyediaan Layanan

PASAL 6

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
(1) Kementerian/lembaga
terkait dan pemerintah daerah sesuai
dengan
kewenangannya
dalam
memberikan
perlindungan
terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan layanan
kepada perempuan dan anak,
(2) Penyediaan
layanan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan kepada:
a. perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik,
b.
perempuan dan anak korban kekerasan.
(3) Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2.
memberikan perlindungan khusus:
b.
memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban
kekerasan:
c. memberikan
pelayanan
pemenuhan
kebutuhan
dasar
spesifik bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya
,
konflik, dan
d.
perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.

PASAL 7

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
kementerian/lembaga
terkait
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan
anak korban konflik di daerah konflik.

PASAL 8

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
-7.
Pasal 8
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(9) huruf a
meliputi upaya penyelamatan dan
perlindungan
terhadap:
a.
perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan:
b. pembela hak asasi perempuan.

PASAL 9

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
Penyediaan
layanan
terhadap
perempuan
dan
anak
korban
kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b
meliputi layanan:
a. pengaduan,
b. rehabilitasi kesehatan
c.
kesehatan reproduksi:
d. rehabilitasi sosial,
e.
reintegrasi sosial dan
f.
bantuan hukum dan pendampingan.

PASAL 10

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam
konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d
meliputi:
a. perbaikan fasilitas layanan kesehatan
b. perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi,
c. perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak:
d. penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan
responsif gender,
e.
kemudahan

.8.-
e. kemudahan
dalam
perbaikan pembangunan
rumah
baru,
sarana dan prasarana umum: dan
£.
penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.

PASAL 11

BAB II: PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penyediaan Layanan
Penyediaan
layanan
khusus
terhadap
anak
dalam
konflik
meliputi:
a. pengasuhan
b. sarana bermain anak yang memenuhi syarat kesehatan dan
keselamatan: dan
c.
rekreasi,
BAB III
PEMBERDAYAAN

PASAL 12

BAB III: PEMBERDAYAAN
Kementerian/lembaga
terkait
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan kewenangannya memberdayakan perempuan dan anak
dalam konflik
sosial.

PASAL 13

BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
meliputi:
&. meningkatkan ketahanan hidup
b. meningkatkan usaha ekonomi, dan
c. meningkatkan
partisipasi
perempuan
sebagai
pembangun,
penengah dan perunding perdamaian.

PASAL 14

BAB III: PEMBERDAYAAN
-9.
Pasal 14
Pemberdayaan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
12
meliputi
upaya
untuk
meningkatkan
pemahaman
terhadap
anak
untuk
tidak
melakukan
kekerasan
dengan
melaksanakan pendidikan damai dan keadilan gender.

PASAL 15

BAB III: PEMBERDAYAAN
Meningkatkan ketahanan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a dilakukan dengan memberikan bimbingan dan
pendampingan untuk penguatan mental spiritual.

PASAL 16

BAB III: PEMBERDAYAAN
Meningkatkan
usaha
ekonomi
sebagrimana
dimaksud
dalam
Pasal 13 huruf b dengan memberikan:
2.
pelatihan keterampilan kerja:
b. pelatihan usaha ekonomi produktif:
c. pendampingan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif:
d.
bantuan permodalan: dan
e. kemudahan akses informasi dan promosi pemasaran
hasil
produk usaha ekonomi produktif.

PASAL 17

BAB III: PEMBERDAYAAN
Pasal 17
Meningkatkan
partisipasi
perempuan
sebagai
pembangun,
penengah
dan
perunding
perdamaian
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 hurufc dilakukan dengan melibatkan perempuan:
a.
dalam pelatihan sebagai pembangun, penengah dan perunding
perdamaian:
b.
sebagai
inisiator,
penengah
dan
perunding
dalam
proses
membangun perdamaian.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan

PASAL 18

BAB IV: PELAKSANAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan
(1)Untuk
mengefektifkan
perlindungan
dan
pemberdayaan
perempuan
dan anak dalam
konflik disusun
rencana
aksi
nasional
perlindungan
dan
pemberdayaan
perempuan
dan
anak dalam konflik.
(2)Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rencana
aksi
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian

1
-
Bagian Kedua
Koordinasi

PASAL 19

BAB IV: PELAKSANAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kedua - Koordinasi
(1)Untuk
melaksanakan
perlindungan
dan
pemberdayaan
perempuan dan anak dalam konflik di tingkat pusat dibentuk
Tim Koordinasi Pusat.
(2)Susunan
keanggotaan
Tim
Koordinasi
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
Ketua
:
Menteri
yang
membidangi
koordinasi
urusan kesejahteraan rakyat:
Wakil Ketua —
:
Menteri
yang membidangi
koordinasi
urusan politik, hukum dan keamanan,
Ketua Harian/
Menteri
yang
membidangi
urusan
Anggota
pemberdayaan
perempuan — dan
perlindungan anak,
Anggota
»
1. Menteri
yang
membidangi
urusan
dalam negeri,
2.
Menteri
yang
membidangi
urusan
pertahanan
3. Menteri
yang
membidangi
urusan
agama,
4. Menteri
yang
membidangi
urusan
hukum dan hak asasi manusia:
5.
Menteri.

.1.-
5. Menteri
yang
membidangi
urusan
pendidikan dan kebudayaan:
6. Menteri
yang
membidangi
urusan
kesehatan,
7. Menteri yang membidangi urusan sosial:
8. Menteri
yang
membidangi
urusan
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian:
9.
Menteri
yang
membidangi
urusan
perdagangan:
10.
Menteri
yang
membidangi
urusan
komunikasi dan informatika,
11.
Menteri
yang
membidangi
urusan
koperasi, usaha kecil dan menengah,
12.
Menteri
yang
membidangi
urusan
perumahan rakyat:
13.
Menteri
yang
membidangi
urusan
pembangunan daerah tertinggal,
14.
Menteri
yang
membidangi
urusan
pekerjaan umum,
15.
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
16.
Jaksa Agung Republik Indonesia dan
17.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

PASAL 20

BAB IV: PELAKSANAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kedua - Koordinasi
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik,
b. melakukan.