PERPRES NOMOR 181 TAHUN 2014

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:181
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.

(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pasal 2 …

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

- 4 -

PASAL 5

Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 385 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso