PERPRES NOMOR 182 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE OVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:182
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 15

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, persetujuan tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan ara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION). Pasal 1…

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan ndangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 386 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso