PERPRES NOMOR 183 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL DI BIDANG PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA, OLAHRAGA DAN MEDIA MASSA (COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PORTUGUESE REPUBLIC IN THE FIELD OF EDUCATION, SCIENCE AND TECHNOLOGY, CULTURE, TOURISM,YOUTH, SPORTS AND MASS MEDIA)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:183
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa (Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia and the Portuguese Republic in the Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media), yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan ndangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 387 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso