PERPRES NOMOR 184 TAHUN 2014

PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE MEMBER STATES OF ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) AND THE GOVERNMENT OF PEOPLEÔÇÖS REPUBLIC OF CHINA ON HEALTH COOPERATION (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM KERJA SAMA KESEHATAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:184
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Memorandum of Understanding Between the Government of the Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of People’s Republic of China on Health Cooperation (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan ndangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 388 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso