Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Air minum
adalah
air minum rumah
tangga yang
melalui
proses
pengolahan
atau
tanpa
proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
2.
Sistem
Penyediaan
Air
Minum
yang
selanjutnya
disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air
minum
3. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan
membangun,
memperluas,
dan/atau
meningkatkan
sistem
fisik
(teknik)
dan
non
fisik
(kelembagaan,
manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum)
dalam
kesatuan
yang
utuh
untuk
melaksanakan
penyediaan
air minum
kepada
masyarakat menuju
keadaan yang lebih baik.
4.
Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin
terwujudnya
kondisi
yang
memenuhi
persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
5. Pembangunan
TN,&
sda
5.
Pembangunan
sanitasi
adalah
upaya
peningkatan
kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase
lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui
peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan,
|
dan pengawasan yang baik.
6.
Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum
Provinsi,
dan Rencana Induk
Penyediaan Air Minum.
7.
Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi
Nasional,
Peta Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Provinsi,
dan
Strategi
Sanitasi
Kabupaten/Kota.
8.
Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi
arahan
dan
langkah-langkah
penyelenggaraan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
9.
Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
10. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk
periode
1
(satu) tahun atau disebut dengan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
1lAnggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan
pemerintahan
negara
yang
disetujui
oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Anggaran
Pn
12.Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan
pemerintahan
daerah
yang
disusun
dan
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Menteri adalah menteri teknis terkait.
:
BAB II
PRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
PASAL 2
BAB II: PRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Penyediaan
air minum dan sanitasi dilakukan dengan
prinsip:
a.
non diskriminatif:
b.
terjangkau,
€.
perlindungan lingkungan:
d.
berkelanjutan:
€.
partisipasi masyarakat: dan
£
keterpaduan.
BAB III
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
PASAL 3
BAB III: PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi
i bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien
untuk
mempercepat
penyediaan
air
minum
dan
sanitasi.
(2) Pengembangan ..
RD
D9,LL
(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air
minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
a.
kuantitas
|
b.
kualitas,
c.
kontinuitas dan
d.
keterjangkauan.
(8) Pengembangan
dan
penerapan
teknologi
di
bidang
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
a.
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan,
b.
akses yang lebih luas bagi masyarakat:
c.
kontinuitas layanan, dan
d.
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BAB IV
PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
PASAL 4
BAB IV: PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI | Bagian Kesatu - Standar Kualitas Air Minum
(1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat
pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2) Pemerintah melakukan bimbingan
teknis,
pelatihan,
dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
50
Ik
Ga
PASAL 5
BAB IV: PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI | Bagian Kesatu - Standar Kualitas Air Minum
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap
kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
.
(8) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan
terhadap
penyedia
air minum
yang
meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum:
b.
depot air minum,
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat,
@.
badan usaha swasta penyedia air minum, dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
PASAL 6
BAB IV: PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI | Bagian Kedua - Standar Kualitas Sanitasi
(1) Pembangunan dan penyediaan
infrastruktur sanitasi
harus memenuhi standar teknis.
(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kualitas
hasil
olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku
mutu lingkungan.
(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2)
ditetapkan
oleh
menteri
atau
pimpinan
lembaga
pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
FTA50
BAB V
STRATEGI,KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN
PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
PASAL 7
BAB V: STRATEGI,KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN
(1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi
pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional
pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2) Kebijakan dan
strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
b.
tujuan
psasaran: dan
c.
kebijakan dan strategi.
(3) Kebijakan
dan
strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Nasional
dan
Peta
Jalan
(Roadmap) Sanitasi Nasional.
(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum,
b.
isu strategis,
C.
tujuan dan sasaran pengembangan,
d.
dasar kebijakan:
e. pendekatan
51
IS
g
»
Ea
€.
pendekatan penanganan,
£.
prioritas pengembangan,
8. skenario pendanaan,
h.
konsepsi kebijakan operasional, dan
i.
rencanastrategis program pengembangan.
(6) Kebijakan
dan
strategi,
peta
jalan
(roadmap)
'
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(8)
menjadi
acuan
bagi
kementerian,
lembaga
pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah
dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
PASAL 8
BAB V: STRATEGI,KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN
(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap)
Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Nasional
dan
Peta
Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi
dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Provinsi
dan
Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
PASAL 9
BAB V: STRATEGI,KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang
selanjutnya disingkat RISPAM
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat SSK,
(2) RISPAM
..
21
LAI
(2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi
dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi
yang
pelaksanaannya
disesuaikan
dengan
kondisi
kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan
SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
BAB VI
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
PASAL 10
BAB VI: IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Implementasi
penyediaan
air
minum
dan
sanitasi
dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2) Implementasi
penyediaan
air
minum
dan
sanitasi
meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru dan/atau
b.
rehabilitasi.
PASAL 11
BAB VI: IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat
dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk
pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal:
b. pemerintah
PN
rnesioan
penugasan
sia
b.
pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi
terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk
pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi
sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan
$
perundang-undangan, dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air
minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2) Pembangunan
infrastruktur
air minum dan
sanitasi
yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan
badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I)
harus
diikuti
dengan
pembentukan
unit
pengelola
untuk mengoperasikan dan memelihara infrastrukur air
minum dan sanitasi yang dibangun.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai
pembentukan
unit
pengelola
infrastruktur
air
minum
dan
sanitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur
oleh
menteri
yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN
AIR MINUM DAN SANITASI
PASAL 12
BAB VII: KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas
Lor
-12.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
PASAL 13
BAB VII: KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN
Gugus Tugas mempunyai tugas:
'
8. mengoordinasikan
dan
menyinkronkan
penyusunan
rencana dan program kerja percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga
pemerintah non kementerian,
b.
mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi,
c. mengoordinasikan
mobilisasi sumber dana, sarana, dan
daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi,
d.
mengoordinasikan
penyelenggaraan
advokasi
dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi, dan
e. melaksanakan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
PASAL 14
BAB VII: KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN
Naskah pasal.
PASAL 5
50
BAB IV: PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI | Bagian Kesatu - Standar Kualitas Air Minum
Ik
Ga
Pasal 5
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap
kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
.
(8) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan
terhadap
penyedia
air minum
yang
meliputi:
a.
perusahaan daerah air minum:
b.
depot air minum,
c.
penyedia air minum berbasis masyarakat,
@.
badan usaha swasta penyedia air minum, dan
e.
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1) Pembangunan dan penyediaan
infrastruktur sanitasi
harus memenuhi standar teknis.
(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kualitas
hasil
olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku
mutu lingkungan.
(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2)
ditetapkan
oleh
menteri
atau
pimpinan
lembaga
pemerintah non kementerian terkait.
BAB V
FTA50
BAB V
STRATEGI,KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN
PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 7
(1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi
pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional
pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2) Kebijakan dan
strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
b.
tujuan
psasaran: dan
c.
kebijakan dan strategi.
(3) Kebijakan
dan
strategi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Nasional
dan
Peta
Jalan
(Roadmap) Sanitasi Nasional.
(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
a.
gambaran umum,
b.
isu strategis,
C.
tujuan dan sasaran pengembangan,
d.
dasar kebijakan:
e. pendekatan
51
IS
g
»
Ea
€.
pendekatan penanganan,
£.
prioritas pengembangan,
8. skenario pendanaan,
h.
konsepsi kebijakan operasional, dan
i.
rencanastrategis program pengembangan.
(6) Kebijakan
dan
strategi,
peta
jalan
(roadmap)
'
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(8)
menjadi
acuan
bagi
kementerian,
lembaga
pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah
dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal
8
(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap)
Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Nasional
dan
Peta
Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi
dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan
(Roadmap)
Air
Minum
Provinsi
dan
Peta
Jalan
(Roadmap)
Sanitasi
Provinsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
Pasal 9
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyusun
a.
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang
selanjutnya disingkat RISPAM
b.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat SSK,
(2) RISPAM
..
21
LAI
(2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi
dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi
yang
pelaksanaannya
disesuaikan
dengan
kondisi
kabupaten/kota terkait.
(3)
Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan
SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
BAB VI
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal 10
(1) Implementasi
penyediaan
air
minum
dan
sanitasi
dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2) Implementasi
penyediaan
air
minum
dan
sanitasi
meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur baru dan/atau
b.
rehabilitasi.
Pasal 11
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat
dilakukan oleh:
a.
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk
pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal:
b. pemerintah
PN
rnesioan
penugasan
sia
b.
pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi
terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk
pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi
sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan
$
perundang-undangan, dan
c.
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air
minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.
(2) Pembangunan
infrastruktur
air minum dan
sanitasi
yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan
badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I)
harus
diikuti
dengan
pembentukan
unit
pengelola
untuk mengoperasikan dan memelihara infrastrukur air
minum dan sanitasi yang dibangun.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai
pembentukan
unit
pengelola
infrastruktur
air
minum
dan
sanitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur
oleh
menteri
yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
daerah.
BAB VII
KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN
AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal
12
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas
Lor
-12.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal
13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
'
8. mengoordinasikan
dan
menyinkronkan
penyusunan
rencana dan program kerja percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga
pemerintah non kementerian,
b.
mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi,
c. mengoordinasikan
mobilisasi sumber dana, sarana, dan
daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi,
d.
mengoordinasikan
penyelenggaraan
advokasi
dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi, dan
e. melaksanakan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal
14
(1)Susunan
keanggotaan
Gugus
Tugas
terdiri
dari
Pengarah dan Tim Teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
(merangkap anggota)
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
b. Wakil Ketua1
..