Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan
'untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah
sosial mempunyai
daya,
sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya
2. Komunitas Adat Terpencil yang
selanjutnya
disingkat
dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah
tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi,
dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau
rentan sosial ekonomi.
3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,
perumahan,
kesehatan,
pendidikan,
pekerjaan,
dan/atau pelayanan sosial.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial
Pasal 2
n
a5
N
54LA
olag
persinen
Reruda aesia
Taji
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 2
N
a5
N
54LA
olag
persinen
Reruda aesia
Taji
Pasal2
Pemberdayaan
Sosial
terhadap KAT dimaksudkan
untuk
mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya.
PASAL 3
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
bertujuan
untuk
mewujudkan:
a.
perlindungan hak sebagai warga negara:
b.
pemenuhan kebutuhan dasar
C,
integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas: dan
d.
kemandirian sebagai warga negara.
BAB II
KRITERIA
PASAL 4
BAB II: KRITERIA
(1) Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
dilaksanakan
berdasarkan kriteria KAT.
(2)Kriteria
KAT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar,
b. tertutup,
homogen,
dan
penghidupannya
tergantung
kepada sumber daya alam,
c.
marjinal di pedesaan dan perkotaan, dan/atau
@d.
tinggal
di wilayah perbatasan
antar
negara, daerah
pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
(8) Menteri
30
2
5
3
$
Bo
PRESIDEN
REPUBUIK INGONESIA
2.
(8) Menteri menetapkan lokasi KAT sebagai dasar untuk
melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
PASAL 5
BAB II: KRITERIA
Kriteria
keterbatasan
akses
pelayanan
sosial
dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a
merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan belum
tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan
dasar.
PASAL 6
BAB II: KRITERIA
(1) Kriteria tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai
dengan
tingkat
interaksi
sosial yang masih
terbatas
dengan masyarakat lainnya.
(2) Kriteria homogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai adanya
hidup dalam kesatuan suku yang relatif sama.
(3) Kriteria penghidupannya tergantung kepada sumber daya
alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf
b merupakan
suatu
keadaan yang ditandai dengan
ketergantungan pada sumber daya alam yang
relatif
tinggi
PASAL 7
BAB II: KRITERIA
»u
9
Pasal 7
Kriteria marjinal di pedesaan dan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c ditandai oleh
keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan
pelayanan administrasi pemerintahan.
PASAL 8
BAB II: KRITERIA
Kriteria tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah
pesisir,
pulau-pulau
terluar,
dan
terpencil
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d penetapannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PELAKSANAAN
PEMBERDAYAAN SOSIAL TERHADAP KAT
PASAL 9
BAB III: PELAKSANAAN
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan dalam
bidang:
a. permukiman,
b.
administrasi kependudukan,
c. kehidupan beragama:
d.
kesehatan,
€.
pendidikan
f.
ketahanan pangan:
8. penyediaan akses kesempatan kerja:
h. penyediaan ..
SI
L
.6.
h. penyediaan akses lahan,
i.
advokasi dan bantuan hukum,
j.
pelayanan sosial, dan/atau
k. lingkungan hidup.
(2)Selain
bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dapat dilaksanakan
dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
(3) Pelaksanaan
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I)
dan ayat
(2),
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai
dengan tugas dan fungsi,
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN
(1)Pelaksanaan
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu
pemberdayaan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai kategori dan jangka
waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan
melalui tahapan kegiatan:
a.
persiapan pemberdayaan,
b.
pelaksanaan pemberdayaan:
C.
rujukan, dan
d.
terminasi
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN
3
Ba
.ipo
Pasal 12
(1) Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT."
(2) Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a.
pemetaan sosial:
b. penjajagan awal:
c.
studi kelayakan,
d. semiloka:
€.
penyusunan rencana dan program, dan
£.
penyiapan kondisi masyarakat
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi:
b.
pelatihan keterampilan:
c.
pendampingan
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat
usaha,
€. peningkatan akses pemasaran hasil usaha:
£.
supervisi, dan advokasi sosial:
&
penguatan keserasian sosial:
h.
penataan lingkungan sosial, dan/atau
i.
bimbingan lanjut.
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN
SN
SI
Oo
TN
Karuan
kesia
Ba
Pasal 14
(1) Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c merupakan tahapan purnabina berupa pengalihan
program/kegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan
KAT.
(2)Purnabina
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
tahapan
akhir
setelah
proses
waktu
pemberdayaan.
PASAL 15
BAB III: PELAKSANAAN
(1) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf
d
merupakan
tahapan
pengalihan
program
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
dalam
bentuk pembuatan
berita
acara
pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
PASAL 16
BAB III: PELAKSANAAN
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tahapan
kegiatan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV.
,
#
1
LA
Ao,&
PRESIDEN
RepusUi IBONESIA
.9.
BAB IV
KOORDINASI
PASAL 17
BAB IV: KOORDINASI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Pemberdayaan
Sosial
terhadap KAT dilakukan
secara
komprehensif,
terencana,
terarah,
terukur,
terpadu,
sinergi,
terkoordinasi,
dan
berkelanjutan
antar
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(8)Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) secara nasional dikoordinasikan
oleh Menteri.
PASAL 18
BAB IV: KOORDINASI
(1) Gubernur
mengoordinasikan
Pemberdayaan
Sosial
terhadap KAT pada tingkat provinsi
(2) Bupati/Walikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial
terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota.
PASAL 19
BAB IV: KOORDINASI
(1) Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
Menteri,
Gubernur,
atau
Bupati/Walikota
dapat
membentuk
forum
koordinasi
Pemberdayaan
Sosial
terhadap KAT.
(2) Forum
Tn
(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(8) Forum
koordinasi
Pemberdayaan
Sosial terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
“
saran, masukan, dan gagasan dalam menggalang sinergi
dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial
"terhadap
KAT
sesuai
dengan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangan masing-masing.
(4)Forum
koordinasi
dilaksanakan
melalui
pertemuan
paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
PASAL 20
BAB IV: KOORDINASI
(1) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang
anggotanya
dari
unsur
pemerintah,
tenaga
ahli,
praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur
satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli,
praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(8) Forum
koordinasi
di kabupaten/kota dipimpin
oleh
Bupati/Walikota
atau
pejabat
yang
ditunjuk
yang
anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota,
tenaga
ahli,
praktisi dan
lembaga
kesejahteraan sosial
PASAL 21
BAB IV: KOORDINASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
Ea
Ni
R9.
BAB V
PERAN MASYARAKAT
PASAL 22
BAB V: PERAN MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
PASAL 23
BAB V: PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam Pemberdayaan Sosial terhadap
KAT dilakukan melalui:
a. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan
dengan
penentuan
kebijaksanaan
dan/atau
pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT:
b.
menginformasikan kepada Pemerintah atau instansi
yang berwenang atas diketahuinya atau ditemukannya
lokasi KAT,
c. pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerja sama
dalam kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,
d. pengadaan sarana dan prasaranajdan/atau
e.
kegiatan
lainnya
berkenaan
dengan
pelaksanaan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
b.
keluarga
c.
organisasi keagamaan:
4d. organisasi sosial kemasyarakatan,
&.
lembaga swadaya masyarakat,
£.
organisasi profesi:
&. badan
»
N
8
9
LA
An,
PRESIDEN
REPURLIK INDONESIA
212.
8.
badan usaha,
h. lembaga kesejahteraan sosial dan
i.
lembaga kesejahteraan sosial asing.
(8) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
4
dilakukan — untuk — mendukung — keberhasilan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(#) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 24
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
Pemberdayaan
Sosial
terhadap
KAT
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)Pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(I) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 25
BAB VII: PENDANAAN
Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap
KAT, meliputi:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
b. Anggaran