PERPRES NOMOR 187 TAHUN 2014

PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION (PERSETUJUAN KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:187
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Agreement on Cultural Cooperation between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Federasi Rusia, yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan dangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 391 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso