Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
PASAL 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
e. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
PASAL 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
PASAL 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 11
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 393 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, M. Rokib LAMPIRAN PERATURAN : 189 TAHUN 2014 TANGGAL : 24 DESEMBER 2014 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp. 19.360.000,00 2. 16 Rp. 14.131.000,00 3. 15 Rp. 10.315.000,00 4. 14 Rp. 7.529.000,00 5. 13 Rp. 6.023.000,00 6. 12 Rp. 4.819.000,00 7. 11 Rp. 3.855.000,00 8. 10 Rp. 3.352.000,00 9. 9 Rp. 2.915.000,00 10. 8 Rp. 2.535.000,00 11. 7 Rp. 2.304.000,00 12. 6 Rp. 2.095.000,00 13. 5 Rp. 1.904.000,00 14. 4 Rp. 1.814.000,00 15. 3 Rp. 1.727.000,00 16. 2 Rp. 1.645.000,00 17. 1 Rp. 1.563.000,00 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. M. Rokib