PERPRES NOMOR 190 TAHUN 2014

UNIT STAF KEPRESIDENAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:190
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG UNIT STAF KEPRESIDENAN. BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan. (2)

Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. BAB II . . . BAB II TUGAS DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada .

PASAL 3

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan analisis isu strategis; b. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; c. pelaksanaan komunikasi politik; d. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis; e. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan f. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

PASAL 5

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Unit Staf Kepresidenan terdiri atas: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Asisten Kepala Staf; dan c. Tenaga Profesional.

PASAL 6

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
- 3 -

PASAL 7

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. (2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya. (3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan. (4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten Kepala Staf.

PASAL 8

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf. (2) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda. (3) Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas) orang.

PASAL 9

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan. BAB IV SEKRETARIAT

PASAL 10

BAB IV SEKRETARIAT
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan

(2) Sekretariat . . . (2) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.

PASAL 11

BAB IV SEKRETARIAT
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Unit Staf Kepresidenan.

PASAL 12

BAB IV SEKRETARIAT
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 13

BAB IV SEKRETARIAT
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB IV SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V . . . BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 15

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh . (3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 16

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 17

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

PASAL 18

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
- 6 -

PASAL 20

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1)

Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2)

Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a. (3)

Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

PASAL 21

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 22

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.

PASAL 23

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
- 7 -

PASAL 24

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a. (3) Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.

PASAL 25

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. BAB VII TATA KERJA

PASAL 26

BAB VII TATA KERJA
Ketentuan mengenai tata kerja Unit Staf Kepresidenan diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan. BAB VIII PENDANAAN

PASAL 27

BAB VIII PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA HAMONANGAN LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 398 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. M. Rokib