PERPRES NOMOR 191 TAHUN 2014

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:191
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 72

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

8. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

2. Jenis …

2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.

4. Terminal BBM Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

5. Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali.

6. Usaha …

6. Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

7. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan :

a. Jenis BBM Tertentu;

b. Jenis BBM Khusus Penugasan; dan

c. Jenis BBM Umum.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

(2) Jenis …

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

(4) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c.

PASAL 4

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur. BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU

PASAL 5

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan butuhan, perencanaan volume penjualan dari Badan Usaha, penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), ketentuan impor dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Tertentu.

PASAL 6

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
- 7 -

PASAL 7

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

(2) (2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memenuhi ketentuan:

a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;

b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;

c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;

d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau

e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur.

PASAL 9

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

PASAL 10

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
- 9 -

PASAL 11

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan impor Jenis BBM Tertentu apabila produksi kilang minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional Jenis BBM Tertentu.

(2) (2) Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

PASAL 13

BAB II PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu.

(2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur. BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK

PASAL 14

BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

(3) (3) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penyediaan Bahan Bakar Minyak dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

(4) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk :

a. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen);

b. harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.

PASAL 15

BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS
(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 16

BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS
- 12 -

PASAL 17

BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS
(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 18

BAB III HARGA JUAL ECERAN JENIS
- 13 -

PASAL 19

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).

(2) Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur. Pasal 20…

PASAL 20

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(2) Badan Usaha pelaksana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

PASAL 21

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ing-masing.

(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak.

(3) Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(5) Penetapan …

(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

1. Peraturan 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 45 Tahun 2009;

2. Peraturan 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 41); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 399 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati LAMPIRAN PERATURAN 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK RINCIAN KONSUMEN PENGGUNA DAN TITIK SERAH JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Minyak Tanah (Kerosene) Rumah Tangga

1. Untuk Memasak: Rumah tangga pada wilayah yang belum terkonversi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

2. Untuk Penerangan: Rumah tangga pada wilayah yang belum dialiri listrik (distribusi tertutup). Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/Depot Usaha Mikro Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG. Terminal BBM/Depot Usaha Perikanan Untuk memasak dan penerangan di perahu nelayan kecil pada wilayah yang belum terkonversi Terminal BBM/Depot Jenis … Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah LPG. Minyak Solar (Gas Oil) Usaha Mikro Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro. Penyalur Usaha Perikanan

1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

2. Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan. Penyalur Penyalur Jenis … Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah Usaha Pertanian Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian. Penyalur Minyak Solar (Gas Oil) Transportasi

1. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

2. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah. Penyalur Penyalur Jenis … Jenis … Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah

3. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

4. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.

5. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

6. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan Penyalur Penyalur Penyalur Penyalur/ Terminal BBM/Depot Jenis … Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

7. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

8. Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. Penyalur/ Terminal BBM/Depot Terminal BBM/Depot Minyak Solar (Gas Oil) Pelayanan Umum

1. Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

2. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya. Penyalur/ Terminal BBM/Depot Terminal BBM/Depot dan Penyalur Jenis … Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Konsumen Pengguna Titik Serah

3. Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya. Terminal BBM/Depot dan Penyalur , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati