PERPRES NOMOR 193 TAHUN 2014

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:193
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan 71 Tahun 2006 tentang Penugasan … Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.

(2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

(3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses:

a. perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;

b. pembebasan untuk pengadaan tanah; dan

c. pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

(4) Penyelenggaraan …

(4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.

(5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

Peraturan ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

PASAL 11

Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 401 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati