PERPRES NOMOR 194 TAHUN 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:194
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 …

PASAL 4

(1) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses:

a. perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;

b. pembebasan untuk pengadaan tanah; dan

c. pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

2. Judul BAB VI diubah, sehingga judul BAB VI berbunyi sebagai berikut: BAB VI KETENTUAN PENUTUP

3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

PASAL 11

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 401 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati