PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik
Indonesia dan Uni“an Penegakan Hukum Kehutanan,
Penatakelolaan
3.
Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni
Eropa
Woluntary
Partnership
Agreement
between
the
Republic
of
Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement,
Governance and Trade in Timber Products into the European Union)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di
Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa
Bulgaria,
Bahasa
Kroasia,
Bahasa
Ceko,
Bahasa
Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia,
Bahasa
Perancis,
Bahasa
Jerman,
Bahasa
Yunani,
Bahasa
Hungaria,
Bahasa
Italia,
Bahasa
Latvia,
Bahasa
Lithuania,
Bahasa
Malta,
Bahasa
Polandia,
Bahasa
Portugis,
Bahasa
Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol,
Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
Indonesia dan Uni“an Penegakan Hukum Kehutanan,
Penatakelolaan
3.
Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni
Eropa
Woluntary
Partnership
Agreement
between
the
Republic
of
Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement,
Governance and Trade in Timber Products into the European Union)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di
Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa
Bulgaria,
Bahasa
Kroasia,
Bahasa
Ceko,
Bahasa
Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia,
Bahasa
Perancis,
Bahasa
Jerman,
Bahasa
Yunani,
Bahasa
Hungaria,
Bahasa
Italia,
Bahasa
Latvia,
Bahasa
Lithuania,
Bahasa
Malta,
Bahasa
Polandia,
Bahasa
Portugis,
Bahasa
Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol,
Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.