PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI EROPA TENTANG PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE UNI EROPA (VOLUNTARY PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION ON FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVERNANCE AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE EUROPEAN UNION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik
Indonesia dan Uni“an Penegakan Hukum Kehutanan,
Penatakelolaan

3.
Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni
Eropa
Woluntary
Partnership
Agreement
between
the
Republic
of
Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement,
Governance and Trade in Timber Products into the European Union)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di
Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa
Bulgaria,
Bahasa
Kroasia,
Bahasa
Ceko,
Bahasa
Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia,
Bahasa
Perancis,
Bahasa
Jerman,
Bahasa
Yunani,
Bahasa
Hungaria,
Bahasa
Italia,
Bahasa
Latvia,
Bahasa
Lithuania,
Bahasa
Malta,
Bahasa
Polandia,
Bahasa
Portugis,
Bahasa
Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol,
Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antira naskah Persetujuan
“ dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dua puluh dua
bahasa resmi Uni Eropa lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa
Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
.
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN
” PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN
KEMITRAAN
SUKARELA
ANTARA
REPUBLIK
INDONESIA DAN UNI EROPA TENTANG PENEGAKAN HUKUM
KEHUTANAN,
PENATAKELOLAAN,
DAN
PERDAGANGAN
PRODUK KAYU KE UNI BROPA (VOLUNTARY PARTNERSHIP
AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC Of INDONESIA AFD THE
BUROPEAN
UNION
ON
FOREST
LAW
ENFORCEMENT,
GOVERNANCE AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE
BUROPEAN UNION)
Pasal
1
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik
Indonesia dan Uni“an Penegakan Hukum Kehutanan,
Penatakelolaan

3.
Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni
Eropa
Woluntary
Partnership
Agreement
between
the
Republic
of
Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement,
Governance and Trade in Timber Products into the European Union)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di
Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa
Bulgaria,
Bahasa
Kroasia,
Bahasa
Ceko,
Bahasa
Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia,
Bahasa
Perancis,
Bahasa
Jerman,
Bahasa
Yunani,
Bahasa
Hungaria,
Bahasa
Italia,
Bahasa
Latvia,
Bahasa
Lithuania,
Bahasa
Malta,
Bahasa
Polandia,
Bahasa
Portugis,
Bahasa
Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol,
Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antira naskah Persetujuan
“ dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dua puluh dua
bahasa resmi Uni Eropa lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa
Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden iniTa pada tanggal diundangkan.
Agar ..

2

NN
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.