PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2014

PENDIRIAN UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan ini didirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PASAL 2

Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

PASAL 3

- 3 -

PASAL 4

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sembilanbelas November Kolaka;

b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas 19 November Kolaka yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , semua pegawai Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

- 4 -

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi