Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan ar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PASAL 2
Universitas Teuku Umar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Teuku Umar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku Umar;
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , semua pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 …
PASAL 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 65 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi