PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2014

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana,
yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga
Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana
setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (, ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, ):
3. Peraturan ..

3

3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
1977
tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil (, )
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (),
4. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun
1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (, )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2010
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor S1, ):
S. Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
2003
tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (,
) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan' Pemerintah
Nomor
63
Tahun
2009
(),
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
(),
"
MEMUTUSKAN

-
3.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA.
Pasal1
Dalam
Peraturan
Presiden
ini
yang
dimaksud
dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana,
yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Penyuluh Keluarga
Berencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana
setiap bulan.
Pasal 3

&
PREsiDen
REpuURLIK INDONESIA
La.
Pasal3
Besarnya
tunjangan
Penyuluh
Keluarga
Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana
tercantum dalam
Lampiran
yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pemberian
tunjangan
Penyuluh
Keluarga
Berencana
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan
status
kepegawaian
masing-masing
pejabat
fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian
tunjangan
Penyuluh
Keluarga
Berencana
dihentikan
apabila
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan
fungsional
lain
atau
karena
hal
lain yang
mengakibatkan
pemberian
tunjangan
dihentikan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PA
,
£
5.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
Menteri Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun
secara
sendiri-sendiri
menurut
bidang tugasnya masing-masing

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
..

2
65