Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian
yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
9. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang
"
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi
4.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah
DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai
alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan
keputusan,
dan/atau
pelaksanaan
kegiatan
yang
berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD
adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat
secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di
muka
..
-3.-
muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang
relatif lama.
6.
Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan
melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG,
penyimpanan
DG
dan
IG,
pengamanan
DG
dan
IG,
penyebarluasan DG dan IG, dan penggunaan IG.
7.
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan
pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi,
dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8.
Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab
dalam
penyelenggaraan
pengumpulan,
pemeliharaan,
pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG
tertentu.
9.
Penghubung
Simpul
Jaringan
adalah
institusi
yang
menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara
nasional.
4
10.
Metadata
adalah
data yang menjelaskan
riwayat dan
karakteristik DG dan IG.
11.
Instansi Pemerintah adalah Kementerian
dan
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.
12.
Pemerintah
Daerah
adalah
Gubernur,
Bupati
atau
Walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan usaha.
PASAL 2
La.
Pasal 2
Jaringan
IGN
diselenggarakan
melalui
sarana
jaringan
informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (, ),
MEMUTUSKAN: ..
in
PResIpen
REPUSIIK INDONESIA
.2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN INFORMASI
GEOSPASIAL NASIONAL.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian
yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
9. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang
"
berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi
4.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah
DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai
alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan
keputusan,
dan/atau
pelaksanaan
kegiatan
yang
berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD
adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat
secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di
muka
..
-3.-
muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang
relatif lama.
6.
Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan
melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG,
penyimpanan
DG
dan
IG,
pengamanan
DG
dan
IG,
penyebarluasan DG dan IG, dan penggunaan IG.
7.
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan
pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi,
dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8.
Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab
dalam
penyelenggaraan
pengumpulan,
pemeliharaan,
pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG
tertentu.
9.
Penghubung
Simpul
Jaringan
adalah
institusi
yang
menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara
nasional.
4
10.
Metadata
adalah
data yang menjelaskan
riwayat dan
karakteristik DG dan IG.
11.
Instansi Pemerintah adalah Kementerian
dan
Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.
12.
Pemerintah
Daerah
adalah
Gubernur,
Bupati
atau
Walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan usaha.
Pasal 2
La.
Pasal 2
Jaringan
IGN
diselenggarakan
melalui
sarana
jaringan
informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 3
Jaringan IGN berfungsi sebagai sarana berbagi pakai IG dan
penyebarluasan IG
BAB II
PENYELENGGARAAN
JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Jaringan IGN terdiri atas:
a.
Jaringan IG pusat, dan
b.
Jaringan IG daerah.
(2) Jaringan IG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
meliputi
lembaga
tinggi
negara,
Instansi
Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(8) Jaringan
(8) Jaringan IG daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi Pemerintah Daerah.
(4) Lembaga
tinggi
negara,
Instansi
Pemerintah,
Tentara
Nasional
Indonesia,
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertugas sebagai Simpul Jaringan.
(5) Seluruh Simpul Jaringan diintegrasikan oleh Penghubung
Simpul Jaringan.
Bagian Kedua
Simpul Jaringan
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Simpul Jaringan
(1)
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
ayat (4) bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I),
pimpinan
Simpul
Jaringan
menetapkan:
a.
Unit
kerja
yang
melaksanakan
pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan,
dan penggunaan DG dan
IG, dan
b.
Unit
kerja
yang
melaksanakan
penyimpanan,
pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG.
(3) Dalam
.
- 6.
(8) Dalam hal Simpul Jaringan di Pemerintah Daerah,
unit
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan
satuan
kerja
perangkat
daerah
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan Pemerintah Daerah.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Simpul Jaringan
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2)
huruf
a
meliputi
data
hasil
pengumpulan
dan
pengolahan DG dan 1G.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2)
huruf
b
meliputi
IG'
yang
telah
siap
untuk
disebarluaskan.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Simpul Jaringan
Selain
melaksanakan
penyimpanan,
pengamanan,
dan
,
penyebarluasan
DG
dan
IG,
unit
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, bertugas:
a.
melakukan penyebarluasan IG yang diselenggarakannya
melalui jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional
standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG:
b. membangun,
memelihara,
dan
menjamin
keberlangsungan — sistem — akses
— IG”
yang
diselenggarakannya: dan
c.
melakukan
koordinasi dengan unit
kerja sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2)
huruf
a
dalam
penyimpanan,
pengamanan,
dan
penyebarluasan
1G
beserta metadatanya.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Simpul Jaringan
D 5
.7-
Pasal 8
(1) IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 beserta setiap
proses
penyelenggaraannya
harus
memenuhi
Standar
Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis.
(2)
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
(3)
Spesifikasi
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan
oleh
pimpinan
Instansi
Pemerintah
yang
memiliki
tugas,
fungsi, dan kewenangan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penghubung Simpul Jaringan
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penghubung Simpul Jaringan
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penghubung Simpul Jaringan
(1) Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 bertugas:
a.
mengintegrasikan Simpul Jaringan secara nasional,
b. menyebarluaskan IGD kepada seluruh Simpul Jaringan
melalui Jaringan IGN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan:
c. membangun
REPUBLIK INGONESIA
€. membangun dan memelihara sistem akses Jaringan IGN
pada Penghubung Simpul Jaringan:
&. memfasilitasi
penyebarluasan
IG
Simpul
Jaringan
melalui Jaringan IGN,
€. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan: dan
£ menyelenggarakan rapat koordinasi nasional di bidang
Jaringan IGN.
(2) Pembinaan kepada Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. melakukan
pengaturan
dalam
bentuk
penerbitan
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis terkait Jaringan
IGN,
b. memberikan
bimbingan,
supervisi,
pendidikan,
dan
pelatihan: dan
€. melakukan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi Jaringan IGN.
(9)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Penghubung Simpul Jaringan dapat membangun
.
dan memelihara sistem akses Jaringan IGN bekerjasama
dengan Instansi Pemerintah.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penghubung Simpul Jaringan
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10, Penghubung Simpul Jaringan dibantu
oleh
Sekretariat Jaringan IGN yang secara fungsional dilakukan
oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Informasi
Geospasial.
(2) Sekretariat
-9.
(2) Sekretariat Jaringan IGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a.
mengoordinasikan
penyiapan
bahan
kebijakan,
program, dan kegiatan Jaringan IGN, dan
b.
melaksanakan
tugas-tugas
kesekretariatan
terkait
dengan Jaringan IGN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata
kerja
Sekretariat Jaringan IGN ditetapkan
oleh Kepala
Badan Informasi Geospasial.
Bagian Keempat
Teknologi
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Teknologi
Perangkat lunak, perangkat keras, dan sistem akses jaringan
yang digunakan dalam Jaringan IGN harus telah mendapatkan
sertifikat dan/atau lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Bagian Kelima
Peran Serta
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Bagian Kelima - Peran Serta
Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan dalam
melaksanakan
tugasnya
dapat
mengikutsertakan
Setiap
Orang
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Bagian Kelima - Peran Serta
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
berupa:
a.
pemanfaatan
data
dan/atau
IG
yang
tersedia
di
Jaringan IGN,
b. penyampaian
koreksi
atau masukan
terhadap
data
dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN, dan/atau
c- penyebarluasan
— data
— dan/atau
IG”
yang
diselenggarakannya melalui Jaringan IGN.
(9) Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta
Setiap Orang dalam Jaringan IGN diatur oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial.
BAB III
La
-
BAB III
PEMBIAYAAN
PASAL 15
BAB III: PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Jaringan IGN
dibebankan pada anggaran masing-masing Simpul Jaringan
dan Penghubung Simpul Jaringan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini
a.
Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang
terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap
melaksanakan tugasnya dan dalam waktu paling lambat
1
(satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan
Presiden ini
b.
Dalam hal Simpul Jaringan belum menetapkan unit kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan
Simpul Jaringan wajib menetapkan unit kerja dimaksud
beserta tata kerjanya paling lambat
1 (satu) tahun sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
BAB V.
3
-12.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun
2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional masih tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
PASAL 18
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar