Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
kinerja
pada
instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah.
2.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas terukur.
3.
Keluaran (outpug adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan
kebijakan.
4.
Hasil
(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
5.
Kegiatan adalah bagian dar" program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada
SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (inpud untuk menghasilkan keluaran (outpug dalam
bentuk barang/jasa.
:
6.
Program
.3-
5.
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD
dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan
menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
7.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja
program dan kegiatan yang telah direncanakan
3.
Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu
Program yang merupakan pelaksanaan
tugas
pokok dan
fungsi suatu
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh
satuan kerja/SKPD.
2.
Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (outpug dari suatu
Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
10.
Indikator
Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan
sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi,
11.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap
tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
Gitetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
'untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
13.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk
mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan
Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan
Yalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target
Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang
disusun secara periodik.
15.
Entitas
La.
15. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi pemerintah
Pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
16. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah
Pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, danpelaporan
data kinerja tingkat eselon 1
17. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja
kementerian
negara/lembaga yang melakukan pencatatan,
pengolahan,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
data
Kinerja
tingkat
kementerian
negara/lembaga.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
19.
Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah daerah
selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
20. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
,
22. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan danpenganggaran
yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD
yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKP/RKPD)
dan
Rencana
Kerja
Kementerian
Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun
Anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
23. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
Penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintah,
24.
Kementerian..
-
5.
24. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah
non kementerian negara/lembaga negara.
25.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara!Lembaga yang bersangkutan.
26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan
bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan
San Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secarafungsional
melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat
Kabupaten/Kota.
BAB II
PENYELENGGARAAN SAKIP
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kesatu - Umum
(W Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
Secara
selaras
dan
sesuai
dengan
penyelenggaraan
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan.
.
Pasal
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (, ):
|
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (,
),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG
SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
BABI
Es
3:1
-2
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
kinerja
pada
instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah.
2.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas terukur.
3.
Keluaran (outpug adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan
kebijakan.
4.
Hasil
(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
5.
Kegiatan adalah bagian dar" program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada
SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (inpud untuk menghasilkan keluaran (outpug dalam
bentuk barang/jasa.
:
6.
Program
.3-
5.
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD
dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan
menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
7.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja
program dan kegiatan yang telah direncanakan
3.
Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu
Program yang merupakan pelaksanaan
tugas
pokok dan
fungsi suatu
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh
satuan kerja/SKPD.
2.
Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (outpug dari suatu
Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
10.
Indikator
Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan
sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi,
11.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap
tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
Gitetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
'untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
13.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk
mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan
Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan
Yalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target
Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang
disusun secara periodik.
15.
Entitas
La.
15. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi pemerintah
Pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
16. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah
Pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, danpelaporan
data kinerja tingkat eselon 1
17. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja
kementerian
negara/lembaga yang melakukan pencatatan,
pengolahan,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
data
Kinerja
tingkat
kementerian
negara/lembaga.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
19.
Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah daerah
selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
20. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
,
22. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan danpenganggaran
yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD
yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKP/RKPD)
dan
Rencana
Kerja
Kementerian
Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun
Anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
23. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
Penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintah,
24.
Kementerian..
-
5.
24. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah
non kementerian negara/lembaga negara.
25.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara!Lembaga yang bersangkutan.
26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan
bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan
San Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secarafungsional
melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat
Kabupaten/Kota.
BAB II
PENYELENGGARAAN SAKIP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(W Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
Secara
selaras
dan
sesuai
dengan
penyelenggaraan
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan.
.
Pasal
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh
entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai
berikut:
a.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja
b.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi: dan
«.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara /Lembaga.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki
instansi
vertikal
di daerah
menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan
kerja di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja
SKPD.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
,
a.
rencana strategis,
b.
Perjanjian Kinerjaj
&.
pengukuran Kinerja,
d.
pengelolaan data Kinerja:
€.
pelaporan Kinerja dan
HL
reviu dan evaluasi Kinerja.
:
Bagian
-.7.
Bagian Kedua
Rencana Strategis
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kedua - Rencana Strategis
(1)
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai dokumen
perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2)
SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk
periode 5 (lima) tahunan.
(8)
Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kedua - Rencana Strategis
Rencana
strategis
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
menjadi landasan
penyelenggaraan SAKIP.
Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(2)
Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan
dokumen pelaksanaan anggaran.
@) Perjanjian
-8..
(2)
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) disusun dengan
mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
(9)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a.
spesifik (specifid:
b. dapat terukur (measurable):
c. dapat dicapai (attainable),
d. berjangka waktu tertentu (time bound): dan
€. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (I), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja
dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja
Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan
kerja.
(9) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat
unit organisasi dengan menggunakan
Indikator Kinerja Program dan/atau
Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
(8) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.
(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian
Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator
Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.
(9) Lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat Kementerian
Negara/Lembaga
disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Pasal
-
9.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
(8) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan
menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan
dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
(W Pemerintah provinsi//kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11
ayat
(1) dalam bentuk
lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat
pemerintah
provinsi/
kabupaten/kota.
(2) Lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat
pemerintah
provinsi/
kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
Pimpinan
masing-masing
Entitas
Akuntabilitas
Kinerja
pada
Kementerian
Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian
Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah
!.
Gialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas
Kinerja Kementerian
Negara/Lembaga dan SKPD.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Ketiga - Perjanjian Kinerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Go
PRESIDEN
REPURLIK INDONESIA
-.10-
Bagian Keempat
Pengukuran Kinerja
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keempat - Pengukuran Kinerja
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen
Perjanjian Kinerja.
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keempat - Pengukuran Kinerja
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara:
2 membandingkan
realisasi Kinerja dengan Sasaran
(target)
Kinerja yang
dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian
Kinerja dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD tahunberjalan,
b.
membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan
Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana
Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKRD.
Bagian Kelima
Pengelolaan Data Kinerja
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Kelima - Pengelolaan Data Kinerja
(1)
Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan
pengelolaan data Kinerja.
(2)
Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan dataKinerja.
:
(9)
Pengelolaan
.i
(9
Pengelolaan
data
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi,
kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem
akuntansi, dan statistik pemerintah.
(8
Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data):
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi:
€ Penatausahaan dan penyimpanan dataj dan
4.
pengkompilasian dan perangkuman.
Bagian Keenam
Pelaporan Kinerja
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keenam - Pelaporan Kinerja
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerjayang
icapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(0
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari Laporan
Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
PASAL 19
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keenam - Pelaporan Kinerja
Naskah pasal.
PASAL 20
ayat
(3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah,
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (, ):
|
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (,
),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG
SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
BABI
Es
3:1
-2
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
kinerja
pada
instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah.
2.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
kualitas terukur.
3.
Keluaran (outpug adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan
kebijakan.
4.
Hasil
(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
5.
Kegiatan adalah bagian dar" program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada
SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (inpud untuk menghasilkan keluaran (outpug dalam
bentuk barang/jasa.
:
6.
Program
.3-
5.
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga atau SKPD
dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan
menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga atau SKPD.
7.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja
program dan kegiatan yang telah direncanakan
3.
Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu
Program yang merupakan pelaksanaan
tugas
pokok dan
fungsi suatu
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh
satuan kerja/SKPD.
2.
Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (outpug dari suatu
Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
10.
Indikator
Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan
sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi,
11.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap
tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
Gitetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
'untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
13.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk
mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan
Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan
Yalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target
Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang
disusun secara periodik.
15.
Entitas
La.
15. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah unit instansi pemerintah
Pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
16. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah
Pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, danpelaporan
data kinerja tingkat eselon 1
17. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja
kementerian
negara/lembaga yang melakukan pencatatan,
pengolahan,
pengikhtisaran,
dan
pelaporan
data
Kinerja
tingkat
kementerian
negara/lembaga.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
19.
Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah daerah
selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
20. Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga/SKPD.
,
22. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan danpenganggaran
yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD
yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja
Pemerintah
Daerah
(RKP/RKPD)
dan
Rencana
Kerja
Kementerian
Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun
Anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
23. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
Penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi
sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintah,
24.
Kementerian..
-
5.
24. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah
non kementerian negara/lembaga negara.
25.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara!Lembaga yang bersangkutan.
26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan
bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan
San Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secarafungsional
melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat
Kabupaten/Kota.
BAB II
PENYELENGGARAAN SAKIP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(W Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan
Secara
selaras
dan
sesuai
dengan
penyelenggaraan
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan.
.
Pasal
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh
entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai
berikut:
a.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja
b.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi: dan
«.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara /Lembaga.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki
instansi
vertikal
di daerah
menetapkan entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan
kerja di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja
SKPD.
Pasal 5
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
,
a.
rencana strategis,
b.
Perjanjian Kinerjaj
&.
pengukuran Kinerja,
d.
pengelolaan data Kinerja:
€.
pelaporan Kinerja dan
HL
reviu dan evaluasi Kinerja.
:
Bagian
-.7.
Bagian Kedua
Rencana Strategis
Pasal 6
(1)
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai dokumen
perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2)
SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk
periode 5 (lima) tahunan.
(8)
Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Rencana
strategis
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
menjadi landasan
penyelenggaraan SAKIP.
Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja
Pasal 8
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(2)
Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
Pasal 9
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan
dokumen pelaksanaan anggaran.
@) Perjanjian
-8..
(2)
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) disusun dengan
mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
(9)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a.
spesifik (specifid:
b. dapat terukur (measurable):
c. dapat dicapai (attainable),
d. berjangka waktu tertentu (time bound): dan
€. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
Pasal 10
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (I), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja
dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja
Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan
kerja.
(9) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat
unit organisasi dengan menggunakan
Indikator Kinerja Program dan/atau
Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
(8) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.
(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian
Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator
Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.
(9) Lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat Kementerian
Negara/Lembaga
disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Pasal
-
9.
Pasal 11
(8) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan
menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan
dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
Pasal 12
(W Pemerintah provinsi//kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11
ayat
(1) dalam bentuk
lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat
pemerintah
provinsi/
kabupaten/kota.
(2) Lembar/dokumen
Perjanjian
Kinerja
tingkat
pemerintah
provinsi/
kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 13
Pimpinan
masing-masing
Entitas
Akuntabilitas
Kinerja
pada
Kementerian
Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian
Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah
!.
Gialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas
Kinerja Kementerian
Negara/Lembaga dan SKPD.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Go
PRESIDEN
REPURLIK INDONESIA
-.10-
Bagian Keempat
Pengukuran Kinerja
Pasal 15
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen
Perjanjian Kinerja.
Pasal 16
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara:
2 membandingkan
realisasi Kinerja dengan Sasaran
(target)
Kinerja yang
dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian
Kinerja dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD tahunberjalan,
b.
membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan
Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana
Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKRD.
Bagian Kelima
Pengelolaan Data Kinerja
Pasal 17
(1)
Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan
pengelolaan data Kinerja.
(2)
Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan dataKinerja.
:
(9)
Pengelolaan
.i
(9
Pengelolaan
data
Kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi,
kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem
akuntansi, dan statistik pemerintah.
(8
Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data):
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi:
€ Penatausahaan dan penyimpanan dataj dan
4.
pengkompilasian dan perangkuman.
Bagian Keenam
Pelaporan Kinerja
Pasal 18
(1)
Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerjayang
icapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(0
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri dari Laporan
Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
Pasal 19
(3)
Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah
Laporan Kinerja triwulanan,
(2
Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(9)
Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
212
-
Pasal 20
(D
Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pada
(ingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja disampaikan oleh kepala
satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas
Akuntabilitas
Kinerja
Unit
Organisasi
dan
menyampaikannya
kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.
(9
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat @,
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya
kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
dan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(0
Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
PASAL 21
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keenam - Pelaporan Kinerja
Laporan
Kinerja
tahunan SKPD
disampaikan
oleh
Kepala
SKPD
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggeran
berakhir.
PASAL 22
BAB II: PENYELENGGARAAN SAKIP | Bagian Keenam - Pelaporan Kinerja
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21,
Bupati/Walikota
menyusun
Laporan
Kinerja
tahunan
pemerintah
kabupaten/kota dan menyampaikannya kepada Gubernur, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal