PASAL 1
Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom
Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai
Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas
antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth
Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6
mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas
antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah ditandatangani di
Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol-protokol
dalam
Bahasa
Indoriesia
dengan
naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris. "3
Bp
ta
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Peraturan
Presiden
Nomor
74
Tahun
2011
tentang
Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on Air Services
(Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan
Udara) beserta Protocol
1 on Unlimited Third and Fourth
Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub-Region (Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga danKeempat yang
Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on
Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub-
Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima
yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) ():
4.
Peraturan
Presiden
Nomor
77
Tahun
2012
tentang
Pengesahan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom
Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3
tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang
Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on
Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN
Sub-Region
(Protokol 4
tentang Kebebasan Hak Angkut
Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
pan
z,
MEMUTUSKAN
PN
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD
AND FOURTH
'FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES
(PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA
DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA
NEGARA ASEAN) DAN PROTOCOL 6 ON UNLIMITED FIFTH
FRBEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES
(PROTOKOL 6 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA
YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom
Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai
Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas
antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth
Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6
mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas
antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah ditandatangani di
Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal
2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol-protokol
dalam
Bahasa
Indoriesia
dengan
naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris. "3
Bp
ta
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.