PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2014

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF TIMOR LESTE ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Demokratik Timor-Leste mengenai
Pembebasan

La
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
land the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013 di Jakarta,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa
Inggris
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Y

PASAL 3

bagian yang - tidak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
FA
Agar

Pen
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.