PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Demokratik Timor-Leste mengenai
Pembebasan
La
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
land the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013 di Jakarta,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
dan
Pemerintah
Republik
Demokratik Timor-Leste mengenai
Pembebasan
La
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
land the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013 di Jakarta,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.