PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2014

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Sekolah Tinggi
Multi Media.
(2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.

PASAL 2

Sekolah Tinggi Multi Media secara teknis akademik dibina
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis
fungsional
dibina
oleh
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika.

PASAL 3

-3.
Pasal 3
Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan
apabila
memenuhi
syarat
dapat
menyelenggarakan
pendidikan
profesi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit
pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media
(MMTC)
di
Yogyakarta
dialihkan
menjadi
kekayaan,
pegawai, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media
dan
b. semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan
dan
Latihan
Ahli
Multi
Media (MMTC)
di Yogyakarta
dialihkan
menjadi
peserta
didik Sekolah Tinggi
Multi
Media.

PASAL 6

24.
Pasal 6
Ketentuan
lebih
lanjut yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini diatur
oleh
Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,
Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi
dan Informatika, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik
secara
bersama-sama maupun
sendiri-sendiri
sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor S9 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli
Multi Media
sebagaimana
telah diubah dengan
Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar