PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2014

PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Meteorologi
dan
Geofisika diubah
bentuknya
menjadi
Sekolah
Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disingkat STMKG
merupakan
perguruan
tinggi
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika.
Pdsal 2
Pembinaan
teknis akademik STMKG dilaksanakan
oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pendidikan,
dan
pembinaan
STMKG
secara
fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

AT
Pasal 3
(1) STMKG
menyelenggarakan
pendidikan
akademik
dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi,
klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi
klimatologi dan geofisika.
(2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi
dengan
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan

PASAL 4

Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMKG
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara,

PASAL 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG: dan
b. semua
taruna Akademi
Meteorologi
dan
Geofisika
dialihkan menjadi taruna STMKG

PASAL 6

P3
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dan/atau Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
baik
secara
bersama-sama
maupun
sendiri-sendiri
sesuai
dengan
bidang tugasnya
masingmasing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan mengrnai Akademi Meteorologi dan
Geofisika
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
atau
dibentuk
peraturan
yang
baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 8

Peraturan
Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal di-
undangkan
Agar

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.