PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Meteorologi
dan
Geofisika diubah
bentuknya
menjadi
Sekolah
Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disingkat STMKG
merupakan
perguruan
tinggi
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika.
Pdsal 2
Pembinaan
teknis akademik STMKG dilaksanakan
oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pendidikan,
dan
pembinaan
STMKG
secara
fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
dan
Geofisika diubah
bentuknya
menjadi
Sekolah
Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini
disingkat STMKG
merupakan
perguruan
tinggi
di
lingkungan
Badan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika.
Pdsal 2
Pembinaan
teknis akademik STMKG dilaksanakan
oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pendidikan,
dan
pembinaan
STMKG
secara
fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.