Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1. . 2. Wakil onesia. 3. Mantan dari jabatannya. 4. Mantan Wakil erhenti dari jabatannya. 5.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. BAB BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS DOKTER KEPRESIDENAN
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi , Wakil , mantan /suami, dan mantan Wakil /suami, dibentuk Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan , Wakil , mantan dan istri/suaminya, dan mantan Wakil /suaminya.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan. BAB BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Keanggotaan
PASAL 4
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Dokter Pribadi Presiden; dan
d. Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli. Bagian Kedua Ketua
PASAL 5
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter Kepresidenan. Bagian Bagian Ketiga Wakil Ketua
PASAL 6
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas membantu Ketua Dokter Kepresidenan dalam memimpin Dokter Kepresidenan serta menjamin kesiapan dan kelancaran rumah sakit rujukan tertinggi nasional.
(3) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan dijabat secara ex- officio oleh Kepala rumah sakit rujukan tertinggi nasional. Bagian Keempat Panel Ahli
PASAL 7
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Panel Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Panel Ahli mempunyai tugas memberikan dukungan pelayanan teknis medis kepada Dokter Kepresidenan.
(3) (3) Panel Ahli terdiri atas beberapa orang Anggota sesuai dengan kebutuhan.
(4) Para Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, berpedoman pada standar dan prosedur pelayanan medik, sesuai keahlian dan kompetensinya.
PASAL 8
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap. Bagian Kelima Dokter Pribadi Presiden
PASAL 9
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi awab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi mempunyai tugas memberikan layanan pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada di manapun 24 (dua puluh empat) jam.
(3) (3) Dokter Pribadi sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi ngan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan. Bagian Keenam Dokter Pribadi Wakil Presiden
PASAL 10
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi Wakil awab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi Wakil pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Wakil elama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Dokter Pribadi Wakil sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan. BAB BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, HAK KEUANGAN, DAN FASILITAS LAINNYA Bagian Kesatu Umum
PASAL 11
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 12
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi dan Dokter Pribadi Wakil diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi etap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (4) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Dokter Pribadi inaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi , diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
- 10 -
PASAL 15
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Bagian Ketiga Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
PASAL 16
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b. (2) Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil s lainnya paling rendah setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a dan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
PASAL 17
BAB IV PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
- 11 -
PASAL 18
BAB V TATA KERJA
Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
PASAL 19
BAB V TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan instansi yang terkait.
PASAL 20
BAB V TATA KERJA
Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik kepada Ketua Dokter Kepresidenan. BAB BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN OLEH DOKTER KEPRESIDENAN
PASAL 21
BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dokter Kepresidenan memberikan pelayanan kesehatan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan kepada ksud pada ayat (1) meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
PASAL 22
BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan .
PASAL 23
BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
- 13 -
PASAL 24
BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
Layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga ngan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada .
PASAL 25
BAB VI MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada .
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi suami/istri mantan /istri mantan Wakil andar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada keluarga . BAB BAB VII DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
PASAL 26
BAB VII DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 27
BAB VII DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan , Wakil , mantan /suaminya, mantan Wakil /suaminya, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 28
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dokter Kepresidenan selain memberikan layanan pemeliharaan kesehatan kepada dan keluarganya, Wakil , mantan /suami, dan mantan Wakil /suami juga dapat memberikan layanan kesehatan bagi Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan.
(2) (2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.
(3) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meliputi pelayanan kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan Rumah Sakit yang ditunjuk. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , Dokter Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Peraturan 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Ketua Dokter Kepresidenan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
PASAL 31
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 32
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi