PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2014

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KETUJUH KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Protocol
to Implement the Seventh Package of
Commitments
on
Air
Transport
Services
under
the ASEAN
Framework
Agreement
on
Services
(Protokol
— untuk
Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara
dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang
telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 16
Desember 2011 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (I) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3.
Keputusan
Presiden
Nomor
88
Tahun
1995
tentang
Pengesahan
ASEAN
Framework
Agreement
on
Services
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON
AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK
AGREEMENT
— ON
SERVICES
(PROTOKOL — UNTUK
MELAKSANAKAN
PAKET
KETUJUH
KOMITMEN
JASA
ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
ASEAN DI BIDANG JASA). :
Pasal

2
ab
Pasal 1
Mengesahkan
Protocol
to Implement the Seventh Package of
Commitments
on
Air
Transport
Services
under
the ASEAN
Framework
Agreement
on
Services
(Protokol
— untuk
Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara
dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang
telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 16
Desember 2011 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

60

at
Maan
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.