PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2014

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, GENEVA 2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI RADIO KOMUNIKASI SEDUNIA, JENEWA 2012)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Final
Acts
of the
World
Radiocommunication
Conference,
Geneva
2012
(Akta-akta
Akhir
Konferensi
Komunikasi Radioka Jenewa 2012) yang telah
ditandatangani

2
au
ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2013 di Jenewa, Swiss
yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol,
Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, Bahasa Inggris, dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa
China, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah! Akta-akta Akhir
dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
3. Keputusan
Presiden
Nomor
18
Tahun
1996
tentang
Pengesahan Constitution and Convention of the Intemational
Telecomunication
Union,
Geneva,
1992
(Konstitusi
dan
Konvensi
Perhimpunan
Telekomunikasi
Internasional,
Jenewa,
1992)
beserta Instrumen Amandemennya,
Kyoto,
1994
(),
,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS
OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, GENEVA
2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI KOMUNIKASI RADIO
SEDUNIA, JENEWA 2012)
Pasal1
Mengesahkan
Final
Acts
of the
World
Radiocommunication
Conference,
Geneva
2012
(Akta-akta
Akhir
Konferensi
Komunikasi Radioka Jenewa 2012) yang telah
ditandatangani

2
au
ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2013 di Jenewa, Swiss
yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol,
Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Rusia, Bahasa Inggris, dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam Bahasa Perancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Arab, Bahasa
China, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah! Akta-akta Akhir
dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini' berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

3
gg
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.