Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha
tertentu
yang
dilarang
diusahakan
sebagai
kegiatan
penanaman modal.
(2)
Daftar
bidang
usaha
yang
tertutup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
8
s
“
24.
Pasal 2
(1)
Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah
bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai
kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu
bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro,
Kecil,
Menengah
dan
Koperasi,
bidang
usaha
yang
dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang
dipersyaratkan
kepemilikan
modalnya,
bidang
usaha
yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang
usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2)
Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II
Peraturan
Presiden ini.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(, ) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
(, ),
3.
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2007
tentang
Penanaman Modal (, ),
4.
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2007
tentang
Perseroan Terbatas (, ),
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (, ):
6.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2012
tentang
Perkoperasian
(, ):
7. Peraturan
EN&
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (,
),
8.
Peraturan
Presiden
Nomor
76 Tahun
2007
tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang
Tertutup
dan
Bidang
Usaha
yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal,
9.
Peraturan
Presiden
Nomor
27
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
di Bidang Penanaman
Modal,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA
YANG
TERTUTUP DAN
BIDANG USAHA YANG TERBUKA
DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
Pasal
1
(1)
Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha
tertentu
yang
dilarang
diusahakan
sebagai
kegiatan
penanaman modal.
(2)
Daftar
bidang
usaha
yang
tertutup
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
8
s
“
24.
Pasal 2
(1)
Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah
bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai
kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu
bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro,
Kecil,
Menengah
dan
Koperasi,
bidang
usaha
yang
dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang
dipersyaratkan
kepemilikan
modalnya,
bidang
usaha
yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang
usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2)
Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II
Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
Bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran
I dan
Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dan Pasal
2
dinyatakan
terbuka
tanya
persyaratan
dalam
rangka
penanaman modal.
Pasal 4
(1)
Penanaman
modal pada
bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2
harus
memenuhi
persyaratan
lokasi
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
1
(2) Dalam
s
s
&
-.5-
(2)
Dalam
hal
izin
penanaman
modal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya
dan
penanam
modal
bermaksud
memperluas
usaha
dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar
lokasi yang sudah ditetapkan dalam
izin penanaman
modal
tersebut,
penanam
modal
harus
memenuhi
persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9)
Untuk
memenuhi
persyaratan
lokasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
penanam
modal
tidak
diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau
mendapatkan izin usaha baru, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-Undang
PASAL 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dan Pasal 2
tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau
portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal
dalam negeri
PASAL 6
Dalam
hal
terjadi
perubahan
kepemilikan
modal
akibat
penggabungan,
pengambilalihan,
atau
peleburan
dalam
perusahaan penanaman modal
yang bergerak
di bidang
usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan
penanaman
modal — yang
menerima
penggabungan
adalah
sebagaimana
yang
tercantum
dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
b. Batasan
..
s8 A99
&
b.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan penanaman modal
yang mengambil
alih
adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan
perusahaan tersebut.
c.
Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana
ketentuan
yang
berlaku
pada
saat
terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
PASAL 7
(1)
Dalam
hal
penanaman
modal
asing
melakukan
perluasan
kegiatan usaha dalam bidang usaha yang
sama
dan
perluasan
kegiatan
usaha
tersebut
membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan
saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights
issue) dan
penanam modal dalam negeri tidak dapat
berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, maka
berlaku
ketentuan
mengenai
hak
mendahului
bagi
penanam
modal
asing,
sesuai!
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perseroan
terbatas.
(2)
Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal
asing
melebihi
batasan
maksimum
yang
tercantum
dalam Surat Persetujuan, maka dalam jangka waktu 2
(dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing
tersebut
harus
disesuaikan dengan
batas maksimum
yang tercantum dalam surat persetujuan, melalui cara:
a. Penanam.
|x)
.7-
a.
Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang
dimilikinya kepada penanam modal dalam negeri:
b.
Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya
melalui
penawaran umum
yang
dilakukan
oleh
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh penanam
modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri:
atau
c.
Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
b
membeli
kelebihan jumlah
saham
yang
dimiliki
penanam
modal
asing
tersebut
dan
diperlakukan
sebagai
treasury
stocks,
dengan
memperhatikan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PASAL 8
Ketentuan
Peraturan
Presiden
ini
tidik
mengurangi
kewajiban
penanam
modal
untuk
mematuhi
ketentuan-
ketentuan
dan
syarat-syarat
untuk
melakukan
kegiatan
usaha yang dikeluarkan oleh:
a.
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
secara teknis berwenang di bidang usaha penanaman
modal, dan
b.
Pemerintah Daerah.
PASAL 9
FAN
£ kk
.8-
Pasal9
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2
Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal
yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan,
sebagaimana
yang
tercantum
dalam
Surat
Persetujuan,
kecuali
ketentuan
tersebut
lebih
menguntungkan
bagi
penanaman
modal
dimaksud
PASAL 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
yang
diterbitkan
dalam
rangka
pelaksanaan
Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dinyatakan tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dan
belum
diatur
dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
Dengan
berlakunya
Peraturan
Presiden
ini, Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup
dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan
di
Bidang
Penanaman
Modal,
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
8,
£
#1
PResipen
REPUBLIK
INDONESIA
-9.