PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBAGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum () diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3)
dan ayat (4) sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan
biaya
pendukung
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan
biaya
pendukung
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
(8)
Biaya
operasional
dan
biaya pendukung pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang
dilaksanakan
oleh
Badan
Hukum
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan
penugasan khusus, mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Biaya
operasional dan
biaya pendukung pengadaan
tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum
dalam rangka pembangunan infrastruktur hulu minyak
dan
gas
bumi,
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2.Ketentuan
Pasal
121 diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 121
Dalam rangka efisiensi dan
efektifitas, pengadaan tanah
untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang
disepakati kedua belah pihak.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum
(, ):
3. Peraturan

3
PRESIDEN
REpUSLIK
INDONESIA
2
3.
Peraturan
Presiden
Nomor
71
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum
(),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR
71 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENGADAAN
TANAH
BAGI
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum () diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3)
dan ayat (4) sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 120

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan
biaya
pendukung
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan
biaya
pendukung
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
(8)
Biaya
operasional
dan
biaya pendukung pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang
dilaksanakan
oleh
Badan
Hukum
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan
penugasan khusus, mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Biaya
operasional dan
biaya pendukung pengadaan
tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum
dalam rangka pembangunan infrastruktur hulu minyak
dan
gas
bumi,
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2.Ketentuan

PASAL 121

diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 121
Dalam rangka efisiensi dan
efektifitas, pengadaan tanah
untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang
disepakati kedua belah pihak.
Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
diundangkan.
,
Agar

24.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.