PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2014:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah
warga
negara
Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil
Negara
secara
tetap
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian — untuk — menduduki
jabatan
pemerintahan.
2.
PNS
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
svatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 2

Kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan. /
Pasal 3

5
aa

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(,
):
/
3. Undang-Undang ..

3
&3
3.
Undang-Undang Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
S5,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
2014
tentang
Aparatur Sipil Negara (,
),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan
Gaji
Pegawai
Negeri
Sipil
(,
)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2013 ():
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum (Lembaran Negar4 Republik Indonesia Tahun
2005
Nomor
48,
) sebagaimana'telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 74
Tahun 2012 (,
):
7.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia: /
MEMUTUSKAN:

1
sa
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DI
LINGKUNGAN
SEKRETARIAT
JENDERAL
DEWAN
PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah
warga
negara
Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil
Negara
secara
tetap
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian — untuk — menduduki
jabatan
pemerintahan.
2.
PNS
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS
yang
berdasarkan
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
diangkat
dalam
svatu
jabatan
dan
bekerja
secara penuh pada satuan
organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal2
Kepada PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia,
selain
diberikan
penghasilan
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan. /
Pasal 3

5
aa
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak
mempunyai jabatan tertentu,
b.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan — untuk — sementara — atau
dinonaktifkan,
c.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri):
d.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diperbantukan/dipekerjakan
— pada — badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
e.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam
bebas
tugas
untuk
menjalani
masa
persiapan pensiun: dan
y:
£. PNS

Tas
f.
PNS pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi sebagaimana
diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS di lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.
s

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari
2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap"1

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
2
au
Pasal6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
ditetapkan
oleh
Sekretaris
Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
kelas jabatan ditetapkan
oleh Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(9) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimalrsud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan — anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

2
ma

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Bagi Pegawai
di lingkungan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Bagi PNS pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan tunjangan
sebesar
selisih dari Tunjangan
yang selama
ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
(1) Pada saat
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku,
seluruh PNS
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan peraturanPsi
(2) Pelaksanaan

2
Oka
(2) Pelaksanaan — agenda
reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara berkala
oleh
Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur
lebih
lanjut
oleh
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Uang
Bantuan
Penunjang
Kegiatan
Dewan,
Uang
Kegiatan
Pelayanan
Sidang,
dan
Uang
Dukungan
Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan - dari Peraturan
Naskah pasal.

PASAL 3 5

aa
Pasal3
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak
mempunyai jabatan tertentu,
b.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan — untuk — sementara — atau
dinonaktifkan,
c.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan
uang
tunggu
(belum
diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri):
d.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diperbantukan/dipekerjakan
— pada — badan/
instansi
lain
di
luar
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
e.
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam
bebas
tugas
untuk
menjalani
masa
persiapan pensiun: dan
y:
£. PNS

Tas
f.
PNS pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan
remunerasi sebagaimana
diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS di lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari Peraturan
Presiden ini.
s
Pasal5
(1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari
2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan dengan
memperhitungkan
capaian
kinerja pegawai setiap"1
Pasal6

2
au
Pasal6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal7
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
ditetapkan
oleh
Sekretaris
Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan
hasil
validasi
yang
telah
dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari
para
pemangku
jabatan
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
kelas jabatan ditetapkan
oleh Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
(9) Dalam
hal
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
sebagaimana dimalrsud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap — perubahan — anggaran,
— Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

2
ma
Pasal8
(1) Bagi Pegawai
di lingkungan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
diangkat
sebagai
pejabat
fungsional
dan
mendapatkan
tunjangan
profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila
tunjangan
profesi
yang
diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah
tunjangan
profesi
pada jenjangnya.
Pasal9
Bagi PNS pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan
terjadi
penurunan
penghasilan,
akan
diberikan
tambahan tunjangan
sebesar
selisih dari Tunjangan
yang selama
ini diterima dengan Tunjangan
Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
(1) Pada saat
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku,
seluruh PNS
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib
melaksanakan
agenda
reformasi
birokrasi
sesuai
ketentuan peraturanPsi
(2) Pelaksanaan

2
Oka
(2) Pelaksanaan — agenda
reformasi
— birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi
secara berkala
oleh
Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Tim
Reformasi
Birokrasi
Nasional,
baik
secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur
lebih
lanjut
oleh
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia,
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
menurut
bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Uang
Bantuan
Penunjang
Kegiatan
Dewan,
Uang
Kegiatan
Pelayanan
Sidang,
dan
Uang
Dukungan
Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan. /
Agar

5
oya
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.